Demikian dikatakan Dirjen Otda Depdagri Sodjuangan Situmorang“Soal Plt Gubernur Riau, karena Wagub-nya (Wan Abu Bakar, red) nggak jadi mencalonkan diri, ya Mendagri akan menetapkan dia sebagai Plt
BACA JUGA: Wapres Minta Percepat Pembebasan Lahan
Begitu saja,” terang Sodjuangan.Sayangnya, Sodjuangan belum bisa memastikan kapan surat keputusan (SK) tentang penetapan Wan sebagai Plt Gubri itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
Sementara itu secara terpisah, Guru Besar lmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Maswadi Rauf dalam perbincangannya dengan Riau Pos menjelaskan bahwa memang sesuai aturan, Wan Abu Bakar selaku Wagubri yang berhak menjadi Plt Gubri bila memang yang bersangkutan tidak jadi mencalonkan diri dalam Pilkada
BACA JUGA: Pj Gubernur Kaltim Belum Ditunjuk
“Kalau memang Pak Wan tidak jadi maju, ya otomatis dia yang jadi Plt,” terang pria kelahiran Riau itu.Lalu, sejauhmana kewenangan seorang Plt? Menurut Maswadi, sesuai dengan namanya, Plt hanya menjalankan tugas-tugas rutin dengan perangkat dan pejabat yang sudah ada
BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Temukan Senjata MK-3
“Yang namanya Plt ya hanya menjalankan tugas-tugas rutin yang sudah ada dengan perangkat dan pejabat yang sudah adaPlt tidak bisa membuat keputusan yang sifatnya strategis,” urainya.Bila seorang Plt diberikan hak dan kewenangan untuk membuat keputusan yang bersifat strategis, maka namanya bukan Plt lagi, tapi sudah gubernur definitif“Kalau seorang Plt boleh membuat keputusan-keputusan penting, ya bukan Plt namanya, tapi gubernur yang sesungguhnya,” tegas Maswadi.
Saat dikatakan bahwa selama ini banyak kebijakan Pemprov Riau yang secara tegas ditentang oleh Wan, seperti soal pemekaran daerah, dimana Wan bahkan sebelumnya atas nama Wagubri sudah memberikan surat dukungan kepada Komisi II DPR atas usul pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Mandau.
Begitu juga dengan penempatan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemprov Riau yang selama ini kurang disetujui oleh WanApakah dengan ditetapkan Wan sebagai Plt, Wan bisa membuat keputusan misalnya mendukung usul pemekaran dan juga melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau? Menurut Maswadi, tidak bisa“Saya kira tidak bisa sejauh ituItu sudah masuk dalam kategori keputusan yang penting,” ulasnya.
Kendati menurut Maswadi seorang Plt tidak bisa membuat keputusan penting dalam menjalankan tugasnya, namun mantan Deputi I Meneg PAN ini mengatakan sangat mungkin akan terjadi penafsiran yang berbeda tentang sejauhmana kewenangan yang dimiliki seorang Plt.
“Ini akan menjadi persoalan baru dalam Pilkada yang sangat mungkin menimbulkan konflik, karena sangat mungkin terjadi perbedaan penafsiran tentang sejauhmana kewenangan seorang Plt ituMakanya, pemerintah dalam hal ini Mendagri harus membuat aturan yang tegas, bahwa seorang Plt hanya menjalankan tugas-tugas rutin, tidak lebih dari itu,” pungkasnya.(eyd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langka, Harga Elpiji Naik Lagi
Redaktur : Tim Redaksi