jpnn.com, SITUBONDO - CAP (19) dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah sengaja membunuh anak kandungnya sesaat setelah melahirkan.
Tersangka CAP menghabisi nyawa bayi laki-laki itu sesaat setelah dilahirkan dan selanjutnya tersangka membuang mayatnya di saluran air di Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.
BACA JUGA: Perawat RS Muhammadiyah Palembang jadi Tersangka Menggunting Jari Bayi
"Tersangka ini dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan pada Sabtu (28/1) di dalam kamar rumah kontrakan tersangka Perumahan Vila Bukit Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers, Senin.
Kapolres mengatakan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Bayi Dibuang di Atas Genting Rumah di Surabaya
Kepada penyidik, lanjut dia, tersangka mengaku panik dan sengaja membunuh anak kandungnya yang baru dilahirkan karena bayi berjenis kelamin laki-laki itu menangis dan khawatir diketahui tetangga tersangka.
"Tersangka mengaku malu karena bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan di luar pernikahan. Selain itu, pengakuan ke penyidik keluarganya juga tidak ada yang tahu, dan saat melahirkan pun tersangka dilakukan sendiri," ujarnya.
BACA JUGA: Daniel Wijaya Tewas Dikeroyok 5 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam
Kapolres menambahkan, hingga saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo juga memeriksa empat orang saksi, yakni orang tua dan kakak tersangka, serta seorang pemulung yang pertama kali menemukan bayi malang itu di saluran air dan saksi dari anggota polisi.
"Saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit karena mengalami infeksi reproduksi-nya, karena yang bersangkutan saat melahirkan dilakukan sendiri tanpa bantuan tenaga kesehatan," katanya.
Pada Senin (30/1) mayat bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemulung di saluran air Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak dalam kondisi terbungkus sarung warna biru motif kotak-kotak.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ngawi pada Jumat (3/2). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti