Wanita Asal Bandung Dianiaya-Dirampok Lalu Dibuang di Pantai Garut

Kamis, 15 Agustus 2024 – 12:53 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. (ANTARA/Fer)

jpnn.com, GARUT - Seorang wanita asal Bandung dianiaya dan dirampok. Pelaku kemudian membuang korban ke pesisir pantai jalur selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Korban merupakan ibu rumah tangga inisial FS (27) asal Kabupaten Bandung yang ditemukan warga tergeletak di Jalan Lintas Selatan Jabar atau wilayah pesisir pantai tepatnya Kampung Cibayongbong, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Garut, Rabu (14/8) pagi.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan jajarannya saat ini masih memburu pelaku.

"Sedang dikejar ke tempat persembunyiannya, dari kemarin sudah dikejar, mudah-mudahan sudah ada hasilnya," kata Ari, Kamis.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Video Porno Audrey Davis, Pemeran Pria dan Lokasi

Dia menuturkan warga yang menemukan korban dengan kondisi luka sayatan senjata tajam tergeletak tidak berdaya di lokasi kejadian.

Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Porno Mirip Anak Figur Publik

"Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Pameungpeuk sambil menunggu pihak keluarga korban," katanya.

Dia menyampaikan berdasarkan keterangan saksi warga setempat dan pengakuan sementara dari korban bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban diajak pelaku untuk bermain ke Pantai Sayang Heulang, Garut, Selasa (13/8) malam.

Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor secara berboncengan, setelah bermain di pantai selanjutnya saat hendak pulang ke Bandung, pelaku membawa korban ke tempat sepi lahan kosong di pesisir pantai wilayah selatan Jabar.

Pelaku selanjutnya menganiaya korban menggunakan senjata tajam, sampai korban terkapar, lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban, dan barang berharga lainnya seperti telepon seluler.

"Setelah melakukan kekerasan tersebut pelaku membawa kendaraan milik korban satu unit Honda Beat Street dan satu buah HP," katanya.

Dia menyampaikan polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, dan sudah mengidentifikasi pelakunya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

Polisi mempersangkakan kasus tersebut dengan Pasal 365 KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan kehilangan harta benda. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS, 5% Ditempatkan di IKN


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler