Wanita Brasil Demo Tuntut Legalkan Telanjang di Pantai

Minggu, 22 Desember 2013 – 19:19 WIB
Aksi wanita Brasil yang menuntut perempuan dibolehkan telanjang dada di pantai. Foto: Reuters.

jpnn.com - RIO -- Sekelompok perempuan menggelar aksi protes menentang larangan berjemur di pantai dengan bertelanjang dada di Brasil yang telah diterapkan selama satu dekade. Berdasarkan hukum Brasil, perempuan yang memamerkan auratnya bagian atas dianggap sebagai tindakan cabul dengan ancaman hukuman penjara antara tiga bulan sampai satu tahun, atau denda.

Namun, aksi demo ini gagal menarik simpati dari warga lainnya karena hanya beberapa wanita yang benar-benar melepas baju atas mereka. Tapi aksi ini segera diabadikan para jurnalis foto.

BACA JUGA: WNI Superstar Wine Masuk Bui

Seperti dilansir Asiaone, Minggu (22/12), aksi ini dilakukan setelah salah seorang artis yang tengah melakukan pemotretan untuk promosi, dihentikan aparat setempat karena bertelanjang dada.

Panitia aksi mengatakan kemungkinan sebagian besar perempuan takut mendapatkan intimidasi jika terlibat dalam protes tersebut. Mereka berpendapat bahwa telanjang dapat ditoleransi selama parade karnaval di Rio.

BACA JUGA: Es Serut Musim Salju

"Kami memiliki sebuah aturan yang melarang seorang perempuan untuk telanjang dada, ini merupakan sebuah puritanisme yang salah dan mengindikasikan budaya maskulin," kata Olga Salon.

Olga merupakan salah satu perempuan yang terlibat dalam protes dan melepaskan bajunya sebelum kerumunan fotografer dan pengunjung pantai laki-laki berdatangan.

BACA JUGA: TNI Kawal Penyedotan Air Haram dari Israel di Lebanon

Sang penyelenggara, Ana Rios, mengatakan gagasan tersebut untuk meningkatkan kepedulian terhadap prasangka mengenai perempuan di Brasil. "Sayang sekali karena ini menjadi tontonan media. Yang membuat saya terkejut adalah jumlah laki-laki datang kesini hanya untuk melihat dada perempuan," kata dia.

Gerakan tersebut dimulai setelah aktris Brasil Cristina Flores dihampiri seorang polisi laki-laki yang menyela sesi pemotretan. Dia mengatakan mereka mengancam akan memenjarakannya jika tidak memakai bajunya kembali. "Saya tidak mengetahui bahwa itu ilegal sampai saya mengalaminya," katanya.

Sebuah undang-undang yang diberlakukan pada 1940-an menyebutkan bertelanjang dada di pantai akan dihukum penjara selama tiga bulan sampai satu tahun atau membayar denda. Hukuman yang berat jarang sekali diterapkan, tetapi berjemur dengan telanjang dada tidak dibolehkan disebagian besar pantai di Brasil. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... India Anggap Penyesalan AS soal Insiden Khobragade Belum Cukup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler