Wanita Cantik yang Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya

Minggu, 11 April 2021 – 21:10 WIB
Pelarian RA berakhir. Foto: DOK POLRESTA MATARAM - diambil dari Radar Lombok

jpnn.com, MATARAM - Satresnarkoba Polresta Mataram akhirnya menangkap wanita berinisal RA (33), warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

RA yang merupakan buronan kasus narkoba itu ditangkap setelah 45 hari berstatus DPO.

BACA JUGA: Inilah Wanita yang Sedang Dicari Polresta Mataram, Laporkan Jika Anda Melihatnya

“Sabtu sore RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu-sabu di Karang Bagu ditangkap," kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, seperti dikutip dari Radar Lombok, Minggu (11/4).

RA cukup lihai bersembunyi. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya yang juga dikasus kepemilikan sabu-sabu.

BACA JUGA: 59 Pria dan 6 Wanita Digerebek, Ada yang Lari dan Terjun ke Sungai Musi

RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk polisi di Jalan Langko, Kota Mataram.

“Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.

BACA JUGA: Sudah 3 Tahun Wanita Mataram Ini jadi Bandar Totalisator Gelap 4 Negara

RA langsung diinterogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah.

Dengan berbekal dua potong baju, RA menyewa sebuah indekos dengan sewa satu juta per bulan.

“Dia juga sempat tinggal di tempat temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Pindah-pindah," kata Heri.

Selama menjadi buronan, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup.

Namun, karena kebutuhan yang sangat banyak, uang yang dia punya menipis.

Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron, RA tak kuat lagi.

“RA sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi untuk kabur. Selama buron dia titip dua anaknya kepada keluarga,’’ tutur Heri.

RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, polisi menggerebek rumah RA.

Namun, RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.

Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti. Antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu-sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. “Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ kata Heri.

RA, wanita yang dulunya dikenal dengan gaya hedonisme itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. “Saya menyesal,’’ katanya.

Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (sal/rb/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler