jpnn.com, JAKARTA - Seorang wanita berinisial LA, 29, warga Kompleks Perumahan Kedoya Baru, Blok D 4 RT/RW 14/04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Jumat.
Pelaku yang berprofesi sebagai pengisi search engine optimization (pengoptimalan mesin telusur) WEB, itu ditangkap karena menanam pohon ganja secara hidroponik dalam lemarinya.
BACA JUGA: Mengisi Waktu Kosong, Yansyahri Malah Tanam Ganja di Pekarangan Rumah
"Pelaku LA menanam ganja hidroponik sebanyak tiga pohon dengan tinggi satu meter. Ganja tersebut tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari," ungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dalam jumpa pers di lokasi, Jumat.
Ia menyebut peralatan yang dipergunakan cukup sederhana tapi bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih satu meter.
BACA JUGA: DS Tanam Ganja di Rumahnya, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga
"Pelaku nekat menanam ganja, awalnya hanya mencoba. Pelaku merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun. Ia berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumahnya," pungkas Akmal.
Ia menambahkan peralatan yang digunakan pelaku LA bermacam-macam.
BACA JUGA: Warga Sleman Tanam Ganja di Pot
"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam laboratorium mini, bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini mulai menanam ganja," paparnya.
Akmal menjelaskan pelaku mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).
"Bijinya dibeli secara online (daring) jadi salah satu kenalannya. Namun, kenalannya lewat media sosial juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," kata Akmal.
Lebih lanjut, pelaku LA telah mulai belajar menanam ganja hidroponik sejak bulan Maret 2023.
"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Sekarang awal Agustus, berarti kurang lebih empat bulan," tambah Akmal.
Pelaku, lanjut Akmal, belajar menanam ganja secara otodidak. Ia belajar dengan mencari tahu melalui internet dan media sosial.
"Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur," ungkap Akmal.
Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjualbelikan.
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean