jpnn.com - Satresnarkoba Polres Pandeglang membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Terbongkarnya jaringan tersebut bermula dari tertangkapnya wanita berinisial NN (50), warga Sidomukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA: Dewa 19 Guncang Konser Banten Maju di Serang, Andra Soni-Dimyati Joget Pose 2 Jari
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto mengatakan NN berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
"NN mendapatkan sabu-sabu dari rekannya berinisial MR yang kini mendekam di Lapas Cilegon," ucap Iptu Suryanto, Kamis (17/10).
BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
Iptu Suryanto menjelaskan wanita paruh baya itu ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Sukamukti, Kabupaten Pandeglang.
"Jadi, penangkapan NN merupakan pengembangan dari beberapa orang yang tergabung dalam jaringan sama," tutur dia.
BACA JUGA: Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
Dia membeberkan sabu-sabu yang diedarkan NN dikendalikan MR dari dalam Lapas Cilegon.
"Barangnya (sabu-sabu) dari MR, posisinya dia berada di Lapas Cilegon. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp," ujarnya.
Kata Iptu Suryanto, kedua pelaku sudah dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Hasil keuntungan penjualan sabu-sabu disetor kepada MR melalui transfer.
"Hasil penjualan Rp 400 ribu disetor kepada MR melalui transfer," ungkap dia.
Iptu Suryanto mengungkapkan berdasarkan keterangan MR, sabu-sabu tersebut didapatkan dari bandar di Jakarta.
"Akan tetapi, kami masih terkendala untuk mengungkap jaringan di sana (Jakarta), karena sekali transaksi bisa mencapai 100 ons," tutur Iptu Suryanto. (mcr34/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar