jpnn.com, MURUNG RAYA - Wanita berinisial H (32) ditangkap oleh aparat Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah.
H mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan.
BACA JUGA: Cari Minyak Goreng Murah, ya Bun? Ini Gratis, Syaratnya Gampang
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan tindakan itu dilakukan H demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng sekarang.
"Dia telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk barang bukti, telah diamankan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan," ungkap AKBP Putu Widyana di Puruk Cahu, Jumat.
BACA JUGA: Kombes Pol Mochamad Rifai: Aipda AB Terancam Dipecat
Dia mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Polisi kemudian menangkap tersangka H sekaligus mengamankan barang bukti minyak goreng pada 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati, Puruk Cahu.
BACA JUGA: Tiga PR PSM Makassar Jelang Turun di Piala AFC
Kapolres didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan, dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie mengatakan minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label dengan merek 'Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas' dan dijual dengan harga Rp 26 ribu per liter.
"Seharusnya minyak goreng curah tersebut boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp 17 ribu/liter. Tetapi, faktanya tersangka menjual Rp 26 ribu/liter," ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, kapolres mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah ke kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022 lalu dan dijual dari rumah ke rumah.
"Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan kurang lebih mencapai Rp 200 ribu," kata kapolres.
Untuk asal minyak goreng curah, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merek terkenal.
Atas perbuatan tersebut, kapolres mengatakan tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti