Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Brigadir IR Mengaku Diancam

Rabu, 28 September 2022 – 17:56 WIB
Riri (bajh putih bunga-bunga), bersama Pengacaranya Hamid Caniago (baju batik orange) dan rekannya Afriadi Andika. Foto: Dokumentasi Hamid Caniago

jpnn.com, PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin (27), korban dugaan penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR di Riau mengaku diminta mencabut laporan dan diancam.

Wanita itu pun meminta perlindungan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: Oknum Polwan Diduga Menganiaya Riri, 3 Anggota BNNP Riau Turut Diperiksa Polisi

Riri korban penganiayaan Brigadir IR. Foto: Dokumentasi pribadi Dermawansyah untuk JPNN.

Riri mengaku sempat didatangi oleh pacarnya R yang juga adik Brigadir IR setelah kasus dugaan penganiayaan tersebut heboh dan dilaporkan ke SPKT Polda Riau.

BACA JUGA: Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dipolisikan ke Polda Riau, Apa Kasusnya?

"Setelah saya buat laporan, paginya pacar saya, adik Polwan itu datang ke rumah. Dia minta maaf. Meminta tolong cabut laporan dan mau damai secara kekeluargaan," ungkap Riri, Selasa (27/9).

Dia juga menyebut R sempat melontarkan ucapan bernada ancaman jika laporan penganiayaan oleh kakaknya, Brigadir IR dan ibunya YUL tidak dicabut.

BACA JUGA: Honorer Guru Lulus PG Tak Diusulkan saat Seleksi PPPK 2022, Ada Apa?

"Dia ngomong seperti mengancam. Kalau laporannya dilanjutkan bakal ada dampaknya untuk saya dan keluarga saya nanti. Kami sempat takut, tetapi tetap lanjut," beber Riri.

Setelah laporan diproses polisi, Brigadir IR yang anggota BNNP Riau dan ibunya ,YUL ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Riri, Hamid Caniago mengaku sudah mendatangi UPT PPA Pekanbaru untuk meminta perlindungan bagi kliennya pada Senin (26/9).

"Saya bersama keluarga korban sudah membuat laporan ke UPT PPA Kota Pekanbaru terkait kasus yang sedang dialami oleh korban saat ini," ujar Hamid kepada JPNN.com, kemarin.

Hamid menyebut Riri tidak ikut ke UPT PPA Kota Pekanbaru karena kondisinya masih sakit dan tidak stabil.

"Kami meminta agar korban diberikan pendampingan atas trauma kejadian ini. Untuk teknisnya kita serahkan kepada tim dari PPA,” ucapnya.

Brigadir IR dan ibunya YUL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2022, berdasarkan laporan korban, Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.

Saat ini Brigadir IR ditahan oleh Bidpropam Polda Riau, sedangkan ibunya YUL tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan harus menjaga cucunya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi Rabu (21/9) malam di rumah kontrakan korban. Konon ,Brigadir IR dan keluarganya tidak merestui hubungan Riri dan R.

Riri menyebut R merupakan anggota Polri bertugas di Ditnarkoba Polda Riau. Mereka sudah tiga tahun menjalin asmara. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler