jpnn.com, PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL dilaporkan de Ditreskrimsus Polda Riau.
Mbak Riri sebelumnya dianiaya Brigadir IR dan YUL yang tidak merestui hubungan korban dengan R.
BACA JUGA: Orangnya Tito Karnavian Berkomunikasi dengan Andi Arief soal Utusan Presiden, Ini yang Terjadi
R merupakan adik oknum Polwan Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.
Akibat penganiayaan itu, Brigadir IR dan ibunya, YUL menjadi tersangka.
BACA JUGA: Diduga Menganiaya Warga, Oknum Polwan dan Ibunya Terancam 5 Tahun Penjara
Kini muncul kabar adanya pengaduan masyarakat (dumas) di Ditreskrimsus Polda Riau terhadap Riri, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengakui adanya laporan terhadap Riri.
BACA JUGA: Alasan Dahlan Iskan Meragukan Kudeta terhadap Xi Jinping
"Benar. Ada pengaduan tentang tindak pidana ITE," kata Ferry saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (26/9).
Namun, mantan Kapolres Blora itu mengatakan laporan tersebut masih masih didalami.
"Kami masih dalami dan lakukan pemeriksaan," tutupnya.
Riri sebelumnya menyita perhatian publik setelah melaporkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL terkait penganiayaan.
Penganiayaan terhadap Riri oleh Anggota BNNP Riau Brigadir IR dan ibunya, YUL, terjadi Rabu (21/9) malam.
Menurut Riri, dia sudah tiga tahun menjalin hubungan asmara dengan R. Namun, keluarga sang pacar, Brigadir IR dan YUL tidak merestui mereka.
BACA JUGA: Pacaran dengan Polisi, Mbak Riri Dianiaya Oknum Polwan Brigadir IR, Heboh!
Saat ini Brigadir R dan ibunya, YUL sudah berstatus tersangka penganiayaan. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito