jpnn.com - PEKANBARU - Oknum polwan berpangkat brigadir berinisial IR dan ibunya, YUL, terancam lima tahun penjara karena menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita Riri Aprilia Kartini (27).
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” kata.Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9).
BACA JUGA: Polda Riau Garap 6 Saksi Atas Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Polwan
Saat ini Brigadir IR ditahan oleh Bidpropam Polda Riau.
Sementara, YUL tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan harus menjaga cucunya.
BACA JUGA: Tersangka Penganiayaan, Ibunya Oknum Polwan Brigadir IR Tak Ditahan Polisi
Sunarto mengatakan, saat ini penyidik Bidang Propam Polda Riau sedang melengkapi berkas untuk disidangkan kode etik terhadap Brigadir IR.
“Saat ini sedang dilengkapi berkas perkaranya,” kata Sunarto Senin (26/9).
BACA JUGA: Oknum Polwan Brigadir IR dan Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan
Brigadir IR dan Yul ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2022. Mereka sebelumnya dilaporkan korban, Riri, dengan laporan polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (21/9) malam.
Penyebabnya diduga karena Brigadir IR dan keluarga tidak merestui hubungan Riri bersama R.
Adapun R merupakan pacar Riri. R merupakan anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Riau.
Riri mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan R selama tiga tahun lamanya.
Riri melaporkan Brigadir IR ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara, untuk dugaan tindak pidana penganiayaan saat ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Riau. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito