jpnn.com, BANDUNG - Pelaku pembunuhan, Asep Saepudin mengungkap alasan dirinya membunuh sang istri di Pacet, Kabupaten Bandung.
Dia mengaku tega menghabisi nyawa pasangan itu karena sakit hati.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Pacet, Polisi Tetapkan Sopir Tangki sebagai Tersangka
Asep mengatakan dirinya sudah merencanakan aksi pembunuhan itu sejak Desember 2023, namun gagal. Akhirnya, dia menjalani niat buruknya pada Januari 2024.
"Rencananya awal Desember saya mau bunuh dia, karena cemburu dan sakit hati," kata Asep dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA: Motif Suami Bunuh Istri di Bandung, Ternyata Karena Ini
Adapun Asep membunuh korban IN (24) menggunakan senjata tajam golok dan dibantu oleh tiga temannya.
"Saya gorok karena keinginan saya sendiri, karena sudah sakit hati. Alasan di gorok biar cepat mati saja," ucapnya.
BACA JUGA: Perempuan Cantik di Bandung Tewas Dihabisi Suaminya, Mayatnya di Belakang Rumah
Setelah istrinya tewas, Asep kemudian menguburkan mayat di halaman belakang rumahnya untuk menghilangkan jejak.
Baru tujuh bulan kemudian, polisi kemudian menemukan mayat IN.
"Jam 21.00 WIB saya bunuh dia, dan jam 23.00 saya kubur dia, beres nguburin jam 24.00. Kemudian, kami pulang ke rumah masing-masing dan baru sekitar tiga minggu saya kabur ke Bogor," tambahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menggali kubur mayat perempuan yang dibunuh oleh Asep.
Penggalian tersebut dilakukan di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Setelah diangkut, mayat kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan proses autopsi.
"Tadi pagi kami sudah melaksanakan ekshumasi, kami langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh pihak kedokteran," beber Kusworo.
"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kami identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka Asep dan tiga pelaku lainnya yakni Abdul Gani (22), Usman Soleh (30), dan Agus Kurnia (21) dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 tentang pembunuhan berencana dan 170, dengan ancaman penjara seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina