Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga

Rabu, 15 Juni 2022 – 16:05 WIB
Ilustrasi - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak tetangga sendiri. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, ENREKANG - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinial AR (49) di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lelaki yang hendak memasuki usia senja itu ditangkap karena memerkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA: Lelaki yang Menyekap Perempuan di Malang Sudah Ditangkap, Diduga Oknum Aparat, Waduh

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal mengatakan pelaku ditangkap setelah tepergok ibu kandung korban.

Berdasar pengakuan AR, dia sudah dua kali memerkosa anak tetangganya pada Mei dan Juni 2022.

BACA JUGA: Lihat Benda Berbahaya di Tangan Kombes Zulpan, Pemiliknya Sudah Jadi Tersangka

“Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi," kata AKP Syamsul Rijal ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6).

Seusai mendapat laporan, polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan tersebut. 

BACA JUGA: Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman

"Sudah kami tangkap pelaku pemerkosaan itu," tambah AKP Syamsul.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang.

Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dia pun harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

"Pelaku sudah ditahan, sementara korban akan terus didampingi," pungkas AKP Syamsul. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Narkoba Ini Ternyata Oknum Honorer, Duh


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler