jpnn.com, MANADO - Polisi menangkap wanita pelaku penipuan terhadap sepasang suami istri di Aertembaga Kota Bitung.
Pelaku berinisial RD, 61, yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, itu ditangkap di Manado, Sulut.
BACA JUGA: Korban Penipuan Arisan Online Berdatangan Melapor ke Polrestabes Palembang
"Pelaku diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala, Manado, pada Jumat (3/3)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu
Abas mengatakan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami sepasang suami isteri Donny dan Julien tersebut terjadi pada Maret 2022
BACA JUGA: Sekda Bangka Minta Masyarakat Waspada Penipuan Terkait Rekrutmen PPPK
Modus pelaku adalah menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda kepada korban.
"Saat itu pelaku bersama tiga orang lainnya yang mengaku satu orang petugas bank dan dua pemuka agama, datang ke rumah korban untuk meminjam uang, dengan alasan uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank," katanya.
BACA JUGA: Terbelit Kasus Penipuan, Jhon LBF Kini Diduga Dicerai Sang Istri
Korban yang percaya begitu saja, lanjut Abast, kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku hingga mencapai ratusan juta rupiah, dan dibuatkan tanda terima uang di atas sebuah kertas kwitansi bermeterai Rp10 ribu.
"Mendapat iming-iming penggantian uang berlipat ganda dari pelaku, korban pun memberikan pinjaman hingga mencapai Rp163 juta," kata Abast.
Namun seiring waktu bergulir, janji pelaku untuk melunasi pinjaman kepada korban pun tidak terealisasi.
"Merasa telah ditipu pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku pada 9 Februari 2023 ke SPKT Polres Bitung," katanya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga masih ada beberapa warga lainnya yang menjadi korban penipuan oleh pelaku, namun belum melaporkan. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean