Korban Penipuan Arisan Online Berdatangan Melapor ke Polrestabes Palembang

Sabtu, 04 Maret 2023 – 09:58 WIB
Empat korban arisan online Anita King, kembali melapor ke Polrestabes Palembang foto: budiman/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Sejumlah korban penipuan arisan online Anita King yang dikelola Ernita mendatangi Polresta Palembang untuk melayangkan laporan, Jumat (3/3/2023) kemarin.

Setelah sebelumnya, sekitar 40 mak-mak juga melaporkan kasus arisan online bodong itu dengan kerugian Rp 600 juta.

BACA JUGA: Korban Arisan Online Bodong di Samarinda Terus Bertambah, Data Terbaru Lebih 250 Orang

Dari empat korban yang datang Jumat kemarin melapor kerugiannya berbeda-beda.

Iin Wulandari (31) kerugian Rp 40 Juta, Diana (20) kerugian Rp 45 Juta, Chika (31) rugi Rp 27 juta, Indah (31) kerugian Rp 20 juta.

BACA JUGA: Tertipu Arisan Online, Ratusan Mak-Mak Murka, Perempuan Berinisial JK Siap-Siap Saja

Masih ada empat korban lain yang berhalangan hadir ke Polrestabes Palembang.

Yakni, Rafah dengan kerugian Rp 50 juta, Meinita kerugian Rp 27 juta, Sela Pratiwi kerugian Rp 14 juta, serta Echa kerugian Rp 14 juta.

BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Era Lapor ke Polda Sumsel

”Awalnya saya tertarik ikut arisan ini karena janjinya setiap jadwal menarik arisan,” kata Iin Wulandari.

Terlapor ini menawarkan arisan online dengan cara media sosial.

“Yang mana sistemnya makin lama kena maka nilainya makin kecil,” terang

Mereka sudah ikut arisan online Anita King, sejak April 2022.
Dalam perjanjian awal tersebut yang sistem arisan makin lama makin kecil, dan sampai saat ini hanya sekali saja dibayarkan.

Setelah itu, tidak pernah dibayarkan arisan ke peserta yang dapat gilirannya.

Dia dan beberapa member lain, sudah menghubungi terlapor.

Menanyakan uang arisan yang sudah disetor tersebut.

Namun, setiap kali dihubungi, yang bersangkutan hanya berjanji.

Bahkan membuat mereka datangi rumah terlapor, namun jawabannya kurang memuaskan.

“Janji-janji saja. Kami cuma berharap pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporannya korban tersebut.

“Pelapor dan saksi akan dimintai keterangannya terlebih dahulu,” katanya. (afi/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler