jpnn.com, PONOROGO - Wanita pelaku perampokan disertai penganiayaan dengan korban pengusaha salah satu hotel di kawasan Telaga Ngebel, Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial YN (35) tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Pasutri di Inhil Jadi Korban Perampokan Sadis di Tengah Jalan, Begini Modus Pelaku, Waspada
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko saat gelar perkara di halaman kantor Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga ditambah keterangan saksi-saksi, tersangka diyakini bertindak soliter (sendirian).
BACA JUGA: AKBP Maruly Ungkap Otak Pelaku Perampokan di Sukabumi Ini, Oalah
Motif YN awalnya hanya ingin merampas kalung emas yang dikenakan korban. Tindakan itu dia lakukan dengan cara menodongkan pisau ke arah korban, namun ternyata melawan.
Motif tersangka melakukan aksi perampokan lantaran memiliki hutang sebesar Rp2 juta. Tersangka tergiur dengan perhiasan kalung serta gelang yang sering digunakan oleh korban.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Otak Perampokan Toko Kelontong di Palembang
"Punya hutang Rp2 juta, tapi kepada orang lain bukan kepada korban. Karena tak punya uang untuk membayar akhirnya merampok," katanya.
Setelah berhasil merampok korban, tersangka lalu kabur dan bersembunyi di kediamannya. Sedangkan kalung emas milik korban seberat 20 gram digadaikan tersangka di wilayah Madiun senilai Rp10 juta.
"Uang hasil gadai emas digunakan untuk membayar hutang, sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Wimboko.
Dikonfirmasi usai gelar perkara perampokan itu, kepada tim penyidik, tersangka YN mengaku tidak berniat melukai korban Kasmirah.
Dirinya hanya menakut nakuti korban agar mau menyerahkan kalung yang sedang digunakan. Namun, korban malah melawan sehingga terpaksa tersangka melukainya.
"Saya tidak niat melukai atau membunuh, cuma mau minta kalungnya, tapi malah melawan. Saya menyesal," aku tersangka YN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean