Wanita Pemilik 100,1 Gram Sabu-Sabu Ini Berinisial LM

Jumat, 16 Februari 2024 – 19:37 WIB
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono (tiga dari kanan) saat pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu 100,1 gram milik tersangka LM yang ditangkap di Kabupaten Katingan, di kantor BNNP setempat, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) meringkus seorang wanita berinisial LM atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun LM merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditangkap tim BNNP Kalteng beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono menyebut LM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP setempat.

BACA JUGA: Jokowi Bisa Tepuk Dada Tanpa Megawati Lagi

"Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur," kata Joko.

Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim berantas BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit.

BACA JUGA: Dante Anak Tamara Tyasmara Sering Takut Jika Ada Sesi Renang di Sekolah

Menerima informasi itu, tim BNNP langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Lalu pada Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota BNNP Kalteng mendapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 100,1 gram.

"Dari keterangan LM barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit yang tidak lain adalah ke kawasan pertambangan dan perkebunan sawit," ucapnya.

Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka.

"Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkapnya.

Tersangka LM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Selain itu, sabu-sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler