Wanita Penjual Mobil Dirampok Lalu Diperkosa dengan Tangan Terikat

Kamis, 15 Juni 2023 – 23:40 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wanita tenaga penjual di ruang pamer mobil di daerah Kota Bekasi dirampok dan diperkosa.

Modus operandi pelaku berpura-pura akan membeli mobil di ruang pamer (showroom) tempat korban NY bekerja.

BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

"Kejadian terjadi pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban di daerah Cibubur, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Hengki mengatakan pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan.

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh Pacar, Siswi SMA Diajak Berhubungan Seksual di Mobil

"Selanjutnya pelaku mengajak korban naik dalam mobil pelaku, kemudian setelah korban berada di dalam mobil pelaku ternyata korban baru mengetahui bahwa pelaku berjumlah dua orang," ucapnya.

Setelah berada di dalam mobil pelaku mengajak korban untuk pergi ke sebuah tempat karaoke di Jatisampurna, Bekasi, namun dalam perjalanan pelaku membawa korban menuju arah Jakarta.

BACA JUGA: Siswi SMA Itu Dibunuh Pacar, Motif Pelaku Tak Disangka

"Selanjutnya sebelum jembatan (perbatasan Depok dan kota Bekasi) pelaku memberhentikan mobil di pinggir jalan dengan alasan akan mengambil uang, tiba-tiba dari arah belakang pelaku lain menutup mata korban dengan kedua tangan," ucap Hengki.

Pelaku kemudian menutup mata dan wajah korban dengan lakban, sedangkan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan kabel ties.

Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan dan di dalam mobil terjadi peristiwa rudapaksa tersebut.

"Setelah itu korban diturunkan dalam keadaan muka ditutup lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat, " ucap Hengki.

Namun, sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Selanjutnya korban membuat laporan pada Minggu (11/6) dan pada Selasa (13/6) tim Resmob mengamankan pelaku yang bernama R alias R di Setiabudi, Jakarta Selatan, sedangkan pelaku J ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (14/6)," jelas Hengki.

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan atau Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bers*tubuh dengan dia dengan ancaman hukuman selama12 tahun penjara," kata Hengki. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler