Wanita Wajib Tahu, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh dengan Ketentuan

Kamis, 09 Juni 2022 – 21:25 WIB
Baleg DPR RI menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dibahas dalam sebagai undang-undang dalam sidang paripurna berikutnya. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas sebagai undang-undang dalam persidangan paripurna DPR berikutnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada para peserta rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR RI pada Kamis (9/6) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA: DPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Tebu

"Apakah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini dapat disepakati untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dalam sidang paripurna dan dibahas bersama pemerintah, setuju?" ujarnya. Peserta rapat lantas kompak menjawab setuju.

Poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut ialah penetapan masa cuti melahirkan yang sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

BACA JUGA: DPR: Right Issue Krakatau Steel Harus Dijaga

Masa cuti yang hanya tiga bulan berubah menjadi enam bulan ditambah 1,5 bulan masa istirahat.

"Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja," katanya.

BACA JUGA: DPR Akan Awasi Secara Ketat Tahapan Pemilu Hingga DPT

Anggota Fraksi PKB DPR RI Luluk Nur Hamidah selaku pihak pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menerangkan, pengaturan ulang pasal terkait cuti melahirkan itu dianggap penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

Selain itu, pada RUU tersebut, ditetapkan pengaturan terkait upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan.

Selama menjalani cuti melahirkan, para ibu tetap menerima upah sesuai skema yang telah ditentukan.

"Jadi, cuti melahirkan itu ditetapkan selama 6 bulan, bagaimana dengan upah atau gaji si ibu yang sedang cuti? Skemanya kami tetapkan untuk 3 bulan pertama di masa cuti. Tempat si ibu bekerja tetap membayar upah 100 persen, tetapi memasuki bulan ke 4 upah yang dibayarkan hanya 70 persen dari total upah," ungkapnya.

Bukan hanya itu, Luluk menjelaskan adanya aturan pada RUU tersebut yang juga dibuat untuk melindungi para Ibu yang sedang cuti melahirkan untuk tidak dipecat dari tempatnya bekerja.

"Dalam hal cuti melahirkan ini, kami mengatur pasal perlindungan agar para ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan itu tidak bisa dipecat maupun dipaksa mengundurkan diri secara semena-mena oleh tempatnya bekerja," jelasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler