jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia.
Permintaan itu menyusul langkah sembilan finalis Miss Universe Indonesia mengadukan dugaan pelecehan seksual tersebut kepada anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut, Nasib Fabienne Bagaimana?
Dalam pertemuan tersebut, para finalis ajang kecantikan itu dampingi oleh penasihat hukum, tiga orang Province Director untuk Bali, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta 2 orang panitia penyelenggara Miss Universe Indonesia.
Konsultan hukum Wantimpres Humphrey R. Djemat menjelaskan pada pertemuan itu para pihak yang datang menceritakan kepada anggota Wantimpres tentang kejadian tanggal 1 Agustus 2023.
BACA JUGA: Lagu Pengkhianat Karya Prananda Prabowo, tentang Jokowi atau Budiman Sudjatmiko?
Ketika itu, para finalis Miss Universe Indonesia yang dalam masa karantina menjalani body checking dan sesi foto yang menghebohkan.
Setelah menceritakan peristiwa tersebut, mereka meminta Wantimpres memberikan pengawalan terhadap laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
BACA JUGA: Tarif Tol Naik, Irwan Fecho: Ekonomi Pemerintahan Jokowi Sedang Tidak Meroket
Tujuannya agar penanganan laporan mereka ke polisi dapat berjalan secara baik dan profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat menjadi pembelajaran pada masa yang akan datang.
Menurut Humphrey, dua anggota Wantimpres yang menerima para pihak tersebut, yakni Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz menyampaikan akan menyiapkan sejumlah langkah merespons kasus itu.
Salah satunya, mereka menggelar pertemuan terbatas bersama Kapolda Metro Jaya dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA.
Pertemuan itu membahas dan berkoordinasi terkait dengan langkah dan upaya serta perkembangan terhadap peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 tersebut.
“Tentu pihak Wantimpres mengadakan pertemuan terbatas karena ingin proses hukum yang telah ditempuh oleh para finalis yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dapat berjalan dengan objektif dan komprehensif," kata Humphrey melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (22/8).
Humphrey menyebut langkah itu bertujuan supaya masyarakat dan dunia dapat menilai bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik.
"Ini masih menyangkut masalah beradab atau tidaknya bangsa kita terhadap masalah-masalah seperti itu. Sehingga, ini semua harus dilakukan secara tuntas dan tepat sasaran," tutur Humphrey.
Humphrey yang hadir dalam pertemuan itu menyebutkan bahwa Sekjen Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyebut para finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah bertemu dengan Menteri PPPA.
Selain itu, Kementerian PPPA juga merespon serius adanya dugaan pelecehan seksual tersebut dengan melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian agar dapat mengawal pengaduan tersebut hingga tuntas dan akan ikut serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
"Serta memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan, hingga siap menghadirkan ahli pidana jika diperlukan dan pendampingan psikologis terhadap para pihak yang mengaku sebagai korban," ungkap Humphrey.
Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan oleh Kompol Yuliansyah dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya dalam pertemuan itu juga menjelaskan perkembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Perkembangannya, antara lain telah melakukan prarekonstruksi, olah TKP, dan telah memperoleh keterangan dari beberapa orang, serta akan dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya laporan beberapa finalis tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi paparan pihak Polda Metro Jaya itu, Humphrey Djemat menyampaikan bahwa penyelidikan kasus itu harus dilakukan dengan memegang teguh asas praduga tidak bersalah, menjamin hak asasi manusia, serta melakukan seluruh tindakan hukum secara adil.
Oleh karena itu, kata Humprey, sangat penting bagi polisi melakukan pemeriksaan terhadap 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya agar diperoleh kebenaran materil tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 1 Agustus 2023.
"Jangan sampai pihak kepolisian menjadi membenarkan suatu yang salah atau menyalahkan suatu kebenaran karena adanya desakan atau tekanan media. Jika pihak kepolisian tergesa-gesa maka di kemudian hari terbuka kemungkinan adanya putusan bebas terhadap perkara tersebut," tuturnya.
Sementara itu, anggota Wantimpres Djan Faridz mendukung apa yang diutarakan Humphrey R. Djemat dengan meminta agar pihak Polda Metro Jaya dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya guna mengusut kasus tersebut.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam