Wantimpres Tolak Pemanggilan Boediono

Senin, 27 Januari 2014 – 12:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan menyatakan desakan Timwas Century untuk memanggil Wakil Presiden Boediono sangat tidak tepat. Pasalnya, kasus Century sudah ditangani secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang kan sudah masuk proses hukum, proses politiknya sudah selesai, jadi, serahkan saja semuanya pada KPK," ujar Albert dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin, (27/1).

BACA JUGA: Kemenkum HAM Kenalkan Buku Paspor Baru

Timwas Century ingin memanggil Boediono kembali karena pernyataannya yang dianggap menjadi pintu masuk membongkar kasus skandal Century. Tahun 2013 lalu, usai diperiksa KPK Boediono secara tidak langsung menuding Skandal Century adalah tanggungjawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Atas pernyataan itu, Timwas menganggap Boediono secara tidak langsung mengungkap bahwa yang bertanggungjawab atas Century adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena LPS saat itu di bawah tanggungjawab Presiden.

BACA JUGA: SBY Lega tak Banyak yang Dukung Penentangnya

Menanggapi itu, Albert mengungkapkan sebaiknya Timwas serahkan sepenuhnya pada KPK. "Kalau ada perbedaan dan persamaan pernyataan Pak Boediono serahkan saja pada KPK, karena ini kan sudah masuk ranah hukum," tegasnya.

Timwas Century, kata Albert, seharusnya memanfaatkan kewenangan untuk mengawasi jalannya proses hukum skandal Century di KPK,  dibanding memanggil kembali Boediono. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Polri Tak Persoalkan Anggaran, yang Penting Pemilu Aman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Minta Hak SBY Menebar Somasi Dihargai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler