Wapres: Blokir Jalan Saat Unjuk Rasa Termasuk Pelanggaran HAM

Rabu, 10 Desember 2014 – 18:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan hak asasi manusia (HAM) menyangkut berbagai aspek dalam kehidupan. Bukan hanya masalah hak untuk hidup dan berpendapat semata. Ia mencontohkan unjuk rasa besar-besaran yang sampai menutup jalanan adalah tindakan melanggar HAM.

"Sering kita katakan boleh saja orang berdemo, silahkan karena itu merupakan hak asasi manusia. Tetapi kalau demo menutup jalan sehingga mengganggu hak asasi orang lain. Itu sebenarnya melanggar HAM juga karena ada di UUD," tegas Wapres saat memberi sambutan di kegiatan Lokakarya HAM di Jakarta, Rabu, (10/12).

BACA JUGA: JK Dukung Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba

Pernyataan Wapres ini bersamaan dengan unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan buruh di sekitar Bundaran HI pada Rabu siang hingga sore hari ini. Unjuk rasa itu mengakibat kemacetan sepanjang jalan Thamrin-Sudirman. Rute busway di dua ruas jalan ini pun ditutup sementara waktu akibat aksi tersebut.

"Kalau saya misalnya mau ke kantor sebagai pengguna jalan tertahan karena unjuk rasa, berarti hak asasi saya diganggu dong. Apa lagi melanggar UU Lalu Lintas bahwa tidak boleh orang menguasai jalan," sambung Wapres.

BACA JUGA: Anak Buah Agung: Tidak Mungkin Hitam Bersatu dengan Putih

Bukan hanya itu, unjuk rasa anarkis yang merusak fasilitas maupun kantor-kantor juga dianggap wapres sebagai pelanggaran HAM. Hal itu, kata dia, terkadang dilupakan para pengunjuk rasa.

Wapres juga mengingatkan bahwa publik tidak boleh salah menilai pelanggaran HAM terutama untuk tindakan aparat kepolisian. Menurutnya, kepolisian berhak menjalankann kewajibannya jika ada orang yang berbuat salah. Hal itu, ujarnya,  bukan berarti melakukan pelanggaran HAM. Wapres meminta publik memahami aturan tentang HAM sebelum menilai sebuah tindakan.

BACA JUGA: Beredar Kabar SBY Lagi Galau, Kongres PD Mau Dimajukan

"Kadang-kadang polisi dianggap melanggar HAM. Kalau anda atau orang itu bersalah melempar rumah bupati, melempar mobil orang kemudian anda ditangkap itu bukan melanggar HAM. Karena pelanggaran HAM itu juga tidak boleh melanggar hak-hak orang lain, tidak boleh melanggar hukum. Anda punya kewajiban bukan cuma hak," tegas JK. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Zebra Dua Pekan, Lebih 500 Ribu Surat Tilang Dikeluarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler