Wapres: Hati-hati Mencantumkan Label Halal

Rabu, 07 Maret 2018 – 18:41 WIB
BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Rabu (7/3), di Kantor Wapres, Jakarta.

Audiensi itu dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Janedjri, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah.

BACA JUGA: Viostin DS dan Enzyplex Belum Kantongi Sertifikat Halal

Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto, dan Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi.

Dalam kesempatan itu, JK mengingatkan agar hati-hati mencantumkan label halal atau tidak dalam suatu produk.

Menurut JK, semua barang itu halal kecuali yang diharamkan.

BACA JUGA: MUI Pastikan Vaksin Difteri Belum Dapat Sertifikasi Halal

"Jangan berlaku sebaliknya karena itu akan merepotkan diri sendiri," tegasnya.

Dia menambahkan menetapkan sebuah aturan harus hati-hati dan dilakukan bertahap.

BACA JUGA: Mulai Muncul Hoaks Sertifikasi Halal Untuk Wine

Wapres mengingatkan jangan sampai terburu-buru agar saat diimplementasikan tidak merugikan berbagai pihak.

"Mencantumkan halal dan tidak halal harus hati-hati, kepada siapa hal tersebut diberlakukan. Hendaknya untuk pencatuman produk tidak halal menggunakan lambang atau tanda saja,” kata Wapres.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menyampaikan perlunya mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sampai saat ini RPP belum selesai. Padahal, UU memerintahkan PP tersebut sudah ada dua tahun setelah peraturan

JK mengatakan bahwa mengimplementasikan perintah UU tersebut perlu tahapan. Mengingat hal ini melibatkan banyak pihak dan barang.

Dia menambahkan pengimplementasian harus memerhatikan apakah pemberlakuan aturan produk halal akan memberatkan para pengusaha dan konsumen menengah ke bawah.

Kemudian apakah terkait obat bisa dilakukan kerja sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga mempersingkat proses yang harus dilewati untuk sertifikasi.

"Untuk pencatuman produk tidak halal hendaknya hanya menggunakan simbol saja sehingga tidak menyinggung pihak-pihak lain yang memang tidak mengharamkan produk tersebut," katanya.

Wapres juga menyoroti pentingnya klasifikasi barang apa saja yang perlu dilakukan sertifikasi sehingga tidak membingungkan publik. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Tegaskan Sertifikasi Halal Harus Tetap Lewat MUI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler