jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, sampai saat ini LPPOM MUI belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak mana pun.
Karena itu MUI belum pernah menerbikan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut.
BACA JUGA: Pemprov DKI Anggarkan Rp 70 Miliar untuk Imunisasi Difteri
Hal itu disampaikan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat terkait dengan kehalalan produk vaksin difteri.
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
BACA JUGA: Kabupaten Bekasi Targetkan 1,1 Juta Warga Vaksin Difteri
Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.
"Ketentuan hukum menggunakan imunisasi dikecualikan jika digunakan pada kondisi darurat yaitu suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi bisa mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang," tutur Zainut dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA: Difteri Mudah Menular, Bisa Dicegah dengan Imunisasi
Dia menambahkan vaksin itu harus dipastikan halal dan suci. Tentunya dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan bisa dipercaya.
Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakannya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Ingatkan Masyarakat Bantu BNN Perangi Narkoba
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad