jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla sependapat dengan sejumlah kalangan di DPR bahwa kewenangan penyadapan oleh KPK perlu dievaluasi. Menurutnya, kewenangan penyadapan itu memang harus diawasi.
“Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah bisa melanggar hukum juga kan,” ujar pria yang akrab disapa JK itu di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10).
BACA JUGA: JK Punya Solusi Lain untuk Revisi UU KPK
JK khawatir, jika tidak diawasi akan terjadi penyimpangan. Apalagi sampai salah alamat, bukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, di negara lain sistem penyadapan juga tetap ada pengawasan sehingga tidak disalahgunakan.
“Penyadap itu ada pengawasnya yang lebih tinggi. Hanya pengawas itu memeriksa SOP. Katakanlah tiap bulan dia diperiksa benar enggak yang anda sadap adalah orang- orang yang memang ada masalah. Jangan orang yang tidak ada masalah disadap,” tegas JK.
BACA JUGA: 9 Bulan Jaga Perbatasan RI-PNG, Yonif 400/Raider Panen Pujian Atasan
Sebelumnya, KPK bisa bebas melakukan penyadapan. Melalui revisi UU KPK, parlemen menyarankan penyadapan harus melalui izin pengadilan terlebih dulu.
Meski memiliki pendapat sendiri, JK mengatakan, pemerintah saat ini tidak bisa menunjukkan sikap khusus karena revisi RUU itu belum bergulir di parlemen.
BACA JUGA: PAN Setuju Revisi UU KPK, tapi Bukan Untuk Dilemahkan
“Nantilah kalau bergulir di DPR baru pemerintah turut campur. Sekarang belum,” tandas JK.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Menteri Jonan Disebut Terima Suap dari Mantan GM Hutama Karya
Redaktur : Tim Redaksi