Wapres JK tak Percaya Dahlan Iskan Korupsi

Jumat, 28 Oktober 2016 – 17:15 WIB
Wapres Jusuf Kalla tak Percaya Dahlan Iskan Korupsi. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla termasuk tokoh yang tidak percaya bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan korupsi. 

Bahkan pria asal Bone, Sulawesi Selatan yang karib disapa JK meyakini, Dahlan tidak punya niat untuk menyelewengkan uang negara. 

BACA JUGA: Pansus RUU Pemilu Terbentuk, Ada Mas Ibas, Bang Trimedya, dan..

"Saya tidak yakin Pak Dahlan punya niat seperti itu, tapi banyak hal di Indonesia memang selama ada masalah dihubung-hubungkan terus," kata JK kepada media di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (28/10). 

Pernyataan ini disampaikan JK saat mengomentari sangkaan yang dituduhkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Dahlan. 

BACA JUGA: Sumpah Pemuda, Harus Banyak Kader PDIP Jadi Pemimpin

Dahlan ditahan penyidik Kejati Timur pada Kamis (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah tahanan Medaeng, Surabaya. 

JK lantas menyampaikan simpatinya kepada Dahlan yang diakui sebagai sahabat lamanya. 

BACA JUGA: Inilah Warning Bang Ruhut untuk SBY dan Partai Demokrat

Mantan ketua umum Golkar itu mengungkapkan bahwa perkenalan keduanya terjadi sebelum membangun koran di Makassar. 

"Saya menyampaikan simpati yang mendalam atas kejadian yang dialami Ustad Dahlan, beliau kawan lama di Jawa Pos," katanya. 

Seperti diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah Dahlan dimintai keterangan sejak Kamis (28/10) pagi.

Bapak dua anak tersebut tiba di gedung Kejati Jatim pukul 09.15 untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadirannya kemarin adalah yang kelima.

Status tersebut berubah sekitar pukul 16.00. Saat jam dinas habis, penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Bukan hanya itu. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung juga memutuskan untuk menahan Dahlan sampai 20 hari ke depan.

"Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,’’ kata Dahlan kepada media saat akan meninggalkan gedung kejati. 

’’Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka,’’ jelasnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara. Bukan karena menerima sogokan. Juga bukan karena menerima aliran dana. Tetapi karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah. 

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah Dahlan dimintai keterangan sejak Kamis pagi kemarin. Bapak dua anak tersebut tiba di gedung Kejati Jatim pukul 09.15 untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadirannya kemarin adalah yang kelima.

Status tersebut berubah sekitar pukul 16.00. Saat jam dinas habis, penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Bukan hanya itu. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung juga memutuskan untuk menahan Dahlan sampai 20 hari ke depan.

Maruli tidak mau menjelaskan secara detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti. Dia menyebut peran Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.

’’Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,’’ kata Maruli. 

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim tersebut sangat berlebihan. Sebab, Dahlan selalu kooperatif. Demikian pula dengan penetapan tersangka yang tidak beralasan. 

Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut. Termasuk yang dipersoalkan selama ini, yaitu pelanggaran Perda 5/1999 karena pelepasan aset tidak seizin DPRD.

"Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter. Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.

Jika dalam perjalanan restrukturisasi aset terjadi masalah, Pieter mengatakan, Dahlan tentu tak bisa serta-merta dikaitkan. Apalagi, dia telah membentuk tim restrukturisasi serta memberikan kuasa kepada Wisnu Wardhana (WW). Saat itu WW menjabat kepala biro aset.

Ketika membentuk tim dan menunjuk WW, Dahlan menerapkan pakta integritas. Mantan menteri BUMN itu melarang siapa pun melakukan tindakan korupsi. ”Minta fee pun dilarang,” tegas Pieter. 

Dahlan juga menjamin tak pernah menerima apa pun dari WW maupun tim restrukturisasi aset. ”Jangankan menerima sesuatu, sejak awal digaji di PT PWU saja tidak mau,” imbuhnya. (JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 3 Tahun! Maruli Hutagalung tak Pernah Lapor Kekayaan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler