Warga Amungme Gugat Freeport

Senin, 08 Maret 2010 – 18:28 WIB
JAKARTA - Suku Amungme, Papua, melayangkan gugatan terhadap PT Freeport IndonesiaIni terkait soal tanah ulayat yang diklaim warga belum dibayar, sebagai kompensasi atas eksplorasi yang dilakukan perusahaan asal AS itu sejak pertengahan 1960-an silam

BACA JUGA: Dua Legislator Ikut SBY ke Australia

Tanah ini membentang meliputi seluruh gunung dari mil 60 sampai ke Grassberg, yang merupakan wilayah eksplorasi Freeport.

Pihak penggugat menyebut bahwa luas tanah ulayat tersebut sekitar 2 juta hektare
Gugatan itu sendiri dilayangkan secara class action (perwakilan) atas nama Titus Natkime, warga Kuala Kencana, Timika, dari klan Natkime, salah satu klan terbesar dalam suku Amungme

BACA JUGA: DPR Minta Terorisme di NAD Diwaspadai

Perlawanan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3), didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Masyarakat Papua.

Dalam berkas gugatannya, penggugat menuntut Freeport untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil yang ditimbulkan selama operasi pertambangan itu sekitar USD 20,8 miliar
Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateril sebesar USD 30 miliar.

"Pemegang kuasa pertambangan berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah akibat kegiatan pertambangannya," ujar Jhonson Panjaitan, salah seorang penasehat hukum penggugat, di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3)

BACA JUGA: Saut: BNPP Mulai Berfungsi Tahun Ini

Selain itu, tambah Jhonson, semua warga Amugme yang mendiami kawasan kaya tambang itu berhak atas apa yang dihasilkan Freeport, yakni dari ganti rugi yang seharusnya dibayarkan.

Terkait gugatan ini, Corporate Communication Manager PT Freeport Indonesia, Budiman Murdijat, menjelaskan bahwa tuduhan tak membayar hak ulayat tersebut tidak berdasarPasalnya kata Budiman, Freeport telah membayar semua kewajiban atas hak ulayat adat suku Amungme, sejak awal operasional perusahaanGugatan serupa juga disebutkan telah dilayangkan sebelumnya, namun 'mental' di persidangan, mengingat tak adanya bukti kuat atas tuduhan itu.

"Tuduhan serupa adalah tidak berdasar, dan telah ditolak, baik oleh pengadilan di Indonesia maupun Amerika Serikat, disebabkan ketidakmampuan para penggugat mengikutsertakan bukti-bukti guna mendukung tuduhan-tuduhan mereka yang tidak berdasar," ujar Budiman, dalam surat elektronik yang disampaikannya kepada JPNN, Senin (8/3) sore.

Dijelaskan, sejak 1974, Freeport telah membuat kesepakatan dengan suku Amungme dan Komoro, terkait penggunaan tanah ulayat mereka sebagai areal tambangIni diwujudkan dengan pembayaran kompensasi secara langsung, maupun (lewat) pembangunan sarana publik di kawasan tersebut"Berbagai kesepakatan dengan masyarakat Amungme dan Kamoro yang ada, telah melampaui apa yang diwajibkan secara hukum," tambahnya.

Selain itu, papar Budiman, kewajiban yang lebih luas terhadap masyarakat sekitar juga telah dilakukan pihaknyaBudiman menyebutkan royalti dan pembayaran pajak kepada pemerintah yang kembali ke masyarakat Papua sebagai contohnyaSelain itu, juga ada penyerapan tenaga kerja lokal (Indonesia) yang kini mencapai 98 persen dari total karyawan"Dari jumlah tersebut, 29 persen adalah orang asli Papua," paparnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diminta Turun Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler