Warga Ancam PTUN-kan Pemkot

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 02:44 WIB

jpnn.com - BEKASI SELATAN - Perlawanan kembali dilakukan oleh warga terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atas pembongkaran portal di RW 12 dan 14 perumahan Taman Galaxy Indah oleh Pemerintah Kota Bekasi, kemarin.

Warga dengan tegas menolak pembongkaran portal lantaran Jl Taman Bogenvil akan di jadikan jalan umum untuk mengurangi kemacetan di jalan utama perumahan elite tersebut.

BACA JUGA: Tunda Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota

Kalah dalam jumlah massa, akhirnya warga menyerah dan hanya bisa pasrah melihat pembongkaran portal yang dilakukan Satpol PP dengan las karbit.

Wawan Gunawan, salah satu perwakilan warga mengatakan dalam surat lampiran yang sudah di sepakati oleh Sekretaris Daerah (Sekda) akan melakukan pembongkaran sejak Minggu kemarin, jamnya pun tidak disebutkan.

BACA JUGA: Ide Jokowi-Ahok Bongkar Pagar Perkantoran Didukung

’’Jika jalan ini dijadikan jalan umum, seharusnya pemkot Bekasi juga izin, dan mendukung terkait kenyamanan masyarakat bukannya malah membongkar portal seenaknya. Saya pastikan sebanyak 1.000 kartu keluarga (KK) akan menggugat masalah ini ke pengadilan kalau perlu langsung ke PTUN,” ujarnya kepada Radar Bekasi (Grup JPNN).

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bekasi, Yayan Yualiana, pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat perintah No. 800/3055-TU/X/2013 hari ini (kemarin) dengan mengerahkan pasukan sebanyak  pembongkaran portal dilakukan oleh personel gabungan yang dibentuk Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: Polisi Masih Percaya Dokter Dul Profesional

’’Kami hanya menjalankan perintah sesuai dengan surat dari Sekda Kota Bekasi, untuk melakukan pembongkaran portal di blok V, Blok W dan Jl Taman Bogenvil RW 14 Perumahan Taman Galaxy Indah Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Jakasetia,” ungkapnya.

Terpisah, Wakapolsek Bekasi Selatan, AKBP Kardi, menuturkan warga berhak mengadukan aksi tindakan Satpol PP tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak lebih lanjut. ’’Jika warga ingin melaporkan tindakan Satpol PP, maka segera adukan ke pihak kepolisian agar dapat ditindak lebih lanjut,” pungkasnya. (cr61)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... KJS Dapat Tambahan Anggaran Rp 200 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler