Warga Batam Selundupkan Satu Kg Sabu ke Karimun

Senin, 27 Juli 2015 – 00:59 WIB

jpnn.com - KARIMUN - Salah seorang warga Pulau Pecong, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepri yang membawa 1 kilogram lebih narkotika jenis SS dari Malaysia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun saat bertransaksi.

Penangkapan tersangka berinisial Si ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyamaran. "Kita menangkap tersangka di tempat parkir saat mau transaksi," ujar Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Senin (27/7).

BACA JUGA: Perampokan Rp2,7 Miliar Ini Hanya Berlangsung Tiga Menit

Polisi berhasil menyita satu kaleng roti merek Khong Guan berisi satu bungkusan plastik berisi narkoba jenis Sabu-Sabu. "Dari pengakuan tersangka Sabu-Sabu tersebut dibawa langsung dari Malaysia dan akan dijual di Karimun atas pesanan seseorang," papar Kapolres.

Masih menurut Kapolres, tersangka masuk dari Johor Bahru, Malaysia ke Karimun tidak melalui pelabuhan resmi. Melainkan, melalui salah satu pelabuhan tikus yang ada di jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun. 

BACA JUGA: Tak Sampai 3 Menit untuk Sikat Motor

Rencanya barang haram ini akan dijual di Karimun dengan harga 200 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp691 juta lebih. Polisi sudah mengantongi identitas pemilik. 

"Saat ini tersangka masih dalam pengejaran. Pemiliknya bukan orang Malaysia, melainkan WNI dan sudah kabur keluar dari Karimun,' paparnya.

BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Kelabui Petugas dengan Mobil Mewah saat Antar Pesanan

Perlu diketahui, lanjut Kapolres, peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka Si bukan baru kali ini saja. Melainkan, pihaknya sudah pernah melakukan penjualan. 

Bahkan, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka selama tiga bulan dan akhirnya berhasil menangkapnya. Sabu-sabu ini ditaksir di pasar mencapai Rp1,5 miliar. 
   
Sementara itu, tersangka Si mengaku jika dia hanya diminta untuk membawa tersebut sampai ke Tanjungbalai Karimun dan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp10 juta. 

"Uang yang dijanjikan belum saya terima, melainkan baru akan diterima jika pembayaran dari pembeli saya terima," terang pria yang sudah lama keluar masuk Indonesia-Malaysia ini. 

Selain satu tersangka Si, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya dalam satu bulan terakhir. Yakni, satu orang tersangka berinisial Hr yang ditangkap di sekitar Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun ditangkap karena memiliki 12 paket sabu.  

Kemudian, pada awal Juli lalu juga ditangkap dyua orang pengedar sabu dengan barang bukti 3 paket. Daari kasus ini, jumlah tersangka dua orang masing-masing berinisial S dan M. (san)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi Kembali, Gasak ATM dan Uang Tunai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler