jpnn.com - PEKANBARU - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Selihai-lihainya menyelundupkan narkoba pasti akan ketahuan juga. Seperti yang dialami dua bandar narkoba Antar Provinsi ini Jumat (24/7) kemarin.
Mereka tertangkap di Kauantan Regency Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, saat menyelundupkan setengah kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi, dengan menggunakan dua mobil mewah kepada pemesannya.
BACA JUGA: Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi Kembali, Gasak ATM dan Uang Tunai
Seperti dilansir Riau Pos (Grup JPNN), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM mengatakan kedua pelaku saat menyelundupkan narkoba ke Pekanbaru sengaja menggunakan dua unit mobil mewah untuk mengelabui petugas.
"Pelaku cukup pintar, agar aman pelaku yang berinisial ST (35) warga Rohil terlebih dahulu menggunakan mobil Landcruser berjalan, dan setelah itu diikuti dengan pelaku SD (35) Warga Sumatera Utara yang membawa barang pesanan menggunakan Mobil Camry." ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH dalam ekspos perkara di Polresta Pekanbaru, Minggu (26/7).
BACA JUGA: Selundupkan Sabu 320 Gram ke Lombok, Ketangkap saat Masuk Hang Nadim
Tujuan pelaku menggunakan dua unit mobil yang berbeda kata Kapolres, tidak lain adalah untuk menghindari aparat Kepolisian yang tengah melakukan razia.
Dimana saat ST yang pertama kali mengendarai mobil Landcruiser mendapatkan hambatan atau dihadang oleh razia aparat, SD yang membawa pesanan Narkoba akan berhenti disuatu tempat setelah dihubungi ST.
BACA JUGA: Janjikan Keringanan Hukuman, Markus Ini Malah Ditangkap Polisi
"Jadi mereka ini, bisa kita katakan bandar besar, karena hal ini terlihat dari sistem mereka mengantarkan barang. Mobilitas merekapun sangat tinggi, ruang lingkup pelaku menjual barang haram ini mulai dari Medan Sumatera Utara, Riau, Jambi hingga Palembang. Mengantarkan pesanan tetap menggunakan mobil dan cara yang sama," terang Kapolresta Pekanbaru.
Hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru,ternyata dua orang pelaku yang menggunakan mobil mewah tersebut telah berulang kali masuk kedalam Wilayah Provinsi Riau.Tetapi hingga saat ini,keduanya masih menutupi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Ketika Ramadan, kita mendapatkan informasi pelaku masuk kewilayah Kabupaten Siak. Tetapi Pelaku tidak mengakuinya. Hingga saat ini anggota masih melakukan penyidikan serta pengembangan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api," tutup Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang bandar narkotika terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Satres Narkoba setelah berhasil diringkus, Jumat (24/7) malam. Kedua pelaku sempat memberikan perlawanan saat anggota meringkusnya sehingga kedua pelaku lari keatas atap.(fit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketangkap Bawa Sabu, Pasutri Ini Terpaksa Titip Anak ke Rumah Orang Tua
Redaktur : Tim Redaksi