Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten

Jumat, 04 Oktober 2024 – 04:05 WIB
Para tahanan BNN dalam kasus pabrik gelap narkotika di rumah mewah daerah Serang, Banten. ANTARA/HO-BNN RI

jpnn.com, JAKARTA - Beny Setiawan, dalang pabrik narkoba di rumah mewah daerah Serang, Banten, dikenal sebagai pribadi yang antisosial.

Tetangga Beny, Joko (64 tahun) mengatakan selama ini tersangka jarang keluar dan rumah mewah tersebut sudah tiga kali berganti kepemilikan.

BACA JUGA: Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar

"Pak Beny memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan, ketika membeli rumah mewah itu hanya sekali saja menyapa dan berkenalan," ujar Joko kepada petugas BNN seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Rumah mewah Beny di Kompleks Purna Bakti, Serang, yang dijadikan clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika tersebut memiliki lima kamar, empat toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia

Adapun kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971 ribu butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.

Dia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga di antaranya merupakan keluarga Beny, yaitu istri, anak, dan menantu.

Atas tindakan tersebut, Beny dan para rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Banten   pabrik narkoba   BNN  

Terpopuler