Warga Bekasi yang Meninggal Karena Corona Bakal Dimakamkan di Sini

Kamis, 02 April 2020 – 13:09 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. FOTO: ANTARA/Dok

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menetapkan tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan di Bekasi Timur sebagai tempat untuk memakamkan korban virus korona.

Keputusan itu tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 469/2320/SETDA.TU pada 30 Maret 2020.

BACA JUGA: Ini Pesan Bagi Warga yang Menolak Pemakaman Jenazah Positif COVID-19, Mari Dibaca

“Lokasi pemakaman pasien covid-19 di TPU Pedurenan, khusus warga Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (1/4).

Rahmat Effendi menuturkan pemakaman pasien covid-19 sudah sesuai dengan standar keamanan medis yang dianjurkan.

BACA JUGA: Pemakaman Pejabat Pemko Medan Positif COVID-19 Sempat Ditolak Warga

Di mana petugas medis diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari pakaian, sarung tangan, kacamata, sepatu dan penutup kepala.

“Semua dilakukan sesuai standar kesehatan yagn sesuai. Kita ikuti SOP. Jadi kalau pihak keluarga ingin melihat jasad harus dilengkapi alat pelindung diri yang lengkap, sebelum jenazah dimasukan ke kantong mayat,” tandasnya.(pojokbekasi)

BACA JUGA: Pemakaman Jenazah Corona di Depok jadi Kontroversi, Sarung Tangan Dibuang Sembarangan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler