Warga Bentrok dengan Brimob, Briptu Sandy Dipukul

Minggu, 29 Mei 2022 – 04:14 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar Jansen A Panjaitan mengatakan, penegakan hukum oleh anggota Brigadir Mobil, karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata anggota Brimob tersebut. (Foto ANTARA/HO-Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Warga terlibat bentrok dengan aparat di Ketapang, Kalimantan Barat.

Insiden itu terjadi di perkebunan sawit PT EHP Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Sabtu siang.

BACA JUGA: Begini Peran Wanita Penagih Utang Anak Buah Desi Ratnasari

Anggota Brimob terpaksa melakukan tindakan tegas karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata aparat.

"Bahkan, terdapat salah satu anggota BKO Brimob Polda Kalbar yang terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri atas nama Briptu Sandy Biantoro," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen A Panjaitan saat dihubungi di Pontianak, Sabtu malam.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur

Dia menjelaskan anggota Brimob melakukan langkah penegakan hukum karena warga berusaha merampas senjata anggota yang sedang melakukan tugas.

Dia menjelaskan masyarakat yang terkena tembak peluru hampa tersebut, yakni Ji'i, dan Suharjo merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polres Ketapang nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021 atas dugaan tindak UU perkebunan pasal 107 Jo pasal Pencurian.

"Anggota telah melakukan imbauan agar oknum warga jangan melakukan panen di wilayah perkebunan perusahaan dan meminta Ji'i menyerahkan diri," ujarnya.

Menurut anggota Brimob, kata Kombes Jansen, aparat sudah melakukan imbauan tetapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan.

Sementara itu, beredar video dan foto melalui media sosial diduga perselisihan antara warga dengan aparat.

Bahkan, keributan tersebut diinfokan ada warga yang menjadi korban kekerasan saat saling klaim lahan perkebunan antara warga dan pihak perusahaan PT EHP tersebut.

Pengamanan dilakukan aparat karena sawit yang dipanen dianggap milik PT EHP. Lantaran informasinya kebun itu masuk dalam sertifikat hak guna usaha (SGHU) perusahaan.

Sedangkan terhadap warga yang memanen juga beranggapan itu milik pribadi. Lantaran kebun sawit yang dipanen itu dikatakan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga.

Akibat saling klaim hak milik terjadilah keributan antara warga dan aparat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler