jpnn.com, SIJUNJUNG - Polisi menangkap pria inisial JG ,50, pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu alias bodong di Jorong Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Pelaku menjual SIM bodong per lembar sekitar Rp400 ribu - Rp600 ribu.
BACA JUGA: Guru SD Nyambi Bikin E-KTP Palsu, Dijual Rp 300 Ribu
JG ,50, warga Muaro Bodi, ditangkap berikut lima lembar SIM palsu berbagai tipe sebagai barang bukti. Sebelumnya JG juga sempat mengelak dengan dalih hanya berperan sebagai orang suruhan, sementara yang mencetak lain pula orangnya.
Namun setelah didesak, akhirnya pelaku buka mulut juga, sekaligus mengaku jika tindakan illegal tersebut memang hasil rekayasanya. Selanjutnya pelaku digelandang dan ditahan di Sel Tahanan Mapolres Sijunjung.
BACA JUGA: Astaga, Bu Patricia Menikahi Putri Sendiri
Dijelaskan Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, pemalsuan surat izin mengemudi itu dibuat pelaku dengan cara menempel dan mengubah tulisan (liminating) yang terdapat di bagian depan SIM yang asli.
Kemudian dipres menggunakan plastik, sehingga secara sepintas terlihat mirip seperti SIM asli.
Pelaku sudah beraksi selama satu tahun dalam praktik illegal tersebut, dan konsumen berasal dari berbagai daerah.
Per lembarnya pelaku memasang harga sebesar Rp600 ribu, dengan jaminan cepat selesai alias SIM kilat. Itupun juga bisa disesuaikan dengan keinginan daerah, tidak hanya untuk wilayah Polres Sijunjung.
"Pelaku betul-betul nekat, dan keterlaluan. Untuk saat ini statusnya sudah dijadikan sebagai tetsangka," kata Kapolres.
Selain pembuatan SIM baru, pelaku juga sekaligus menyediakan layanan jasa siluman untuk perpanjangan masa berlaku SIM yang sudah mati.
"Saya hanya mencari orang yang akan membuat SIM Pak, yang membuat bukan saya. Untuk pembuatan diminta Rp.600 ribu per orang. Sudah setahun berjalan pak," tutur Kapolres menirukan penuturan pelaku, kemarin.
Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana di salah-satu rumah penduduk di Nagari Muaro Bodi disebut-sebut melayani jasa pembuatan SIM. Padahal pelaku juga bukan polisi, melainkan masyarakat biasa.
Untuk memastikan laporan tersebut sejumlah Anggota Polres Sijunjung diterjunkan ke lapangan untuk menyelidiki.
Ternyata memang benar, pelaku secara illeegal melakukan praktik pembuatan surat penting (SIM) yang sejatinya hanya menjadi kewenangan Polri.
Untuk kepentingan hukum lebih lanjut pelaku JG langsung diamankan, selanjutnya digelandang dan ditahan di dalam Sel Tahanan Mapolres Sijunjung, Jumat, (27/10).
"Masyarakat yang lapor kemudian kita tindak lanjuti, dan ternyata benar. Diduga pelaku tidak sendirian, melainkan dalam praktiknya juga melibatkan pihak lain. Konon jaringan lainnya ada di Kota Padang," timpal Kaur Humas, Ajo Nasrul.
Namun anehnya lagi, sambung Ajo Nasrul, justru biaya yang diminta pelaku terbilang cukup tinggi dari biaya SIM resmi yakni Rp600 ribu.
Akan tetapi faktanya memang ada warga masyarakat yang memesan, dengan iming-iming prosesnya cepat, langsung tanpa tes.
"Jika dilihat sekilas, SIM yang dibuat pelaku mirip dengan yang asli, namun jika diteliti benar barulah terlihat perbedaannya. Tidak hanya SIM untuk Polres Sijunjung, pelaku juga melakukan pembuatan SIM untuk berbagai daerah, sementara nama dan tanda-tangan kapolres dikarang-karangnya saja," tambah Kapolres, Imran Amir, kesal.
Parahnya lagi, selain SIM bodong, pelaku ternyata juga serta-merta nekat melakukan pembuatan kartu identitas KTP palsu. Harga per lembar KTP dijual rata-rata Rp300 ribu - Rp400 ribu. (atn)
Redaktur & Reporter : Soetomo