jpnn.com - TANGERANG – Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Ini Bukan Gertak Sambal.
Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, tidak ada sampah yang dibuang sembarangan.
BACA JUGA: Bentrokan Berdarah PP dan FBR Pecah di Ciledug, Main Bacok, 3 Orang Terluka
Terhadap warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, pihak keamatan akan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
Camat Ciledug Marwan menyebutkan, pihaknya telah menahan 23 KTP warga yang tertangkap membuang sampah sembarang di median Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. Raden Patah.
BACA JUGA: Kasus Pengemudi Moge Pemukul Warga Pakai Pistol di Ciledug Berakhir Begini
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan warga ber-KTP Kota Tangerang Selatan.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," kata Camat Ciledug Marwan melalui keterangannya Rabu (4/1).
BACA JUGA: Viral Petugas Kebersihan Buang Sampah Sembarangan, Lalu Marah-marah Ditegur Warga
Marwan menjelaskan, pihaknya menahan sementara KTP milik warga yang membuang sampah sembarangan.
Selanjutnya, dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah adanya warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan sebab efek dari tidak tertib maka berdampak luas.
"Kami sedang berupa memberikan edukasi kepada warga agar tertib dalam menjaga lingkungan seperti tak membuang sampah sembarangan," kata Camat Ciledug. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu