jpnn.com - TANGERANG - Yi Hua Chun, 36, sempat diamankan aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena dituduh mencuri bagasi penumpang di pesawat Jetstart Value Air VF 203 rute Singapura-Jakarta, Minggu (4/8) sore. Warga negara China itu mengambil sejumlah perhiasan milik Radimin Vang, 33, warga negara Singapura.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes CH Pattopoi membenarkan perihal kasus pencurian di bagasi pesawat. "Benar ada kejadian tersebut, tapi kasusnya sudah diselesaikan secara damai karena barang yang dicuri oleh Yi Hua Chuan itu telah kembalikan," kata CH Pattopoi saat dihubungi INDOPOS (JPNN Grup), Senin (5/8).
BACA JUGA: Pasutri Pesta Sabu di Samping Bayi Tidur
CH Pattopoi menyatakan, karena kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan lantaran Radimin Vang tidak jadi membuat laporan kehilangan. Maka pihak polisi menyerahkan Yi Hua Chun ke kantor Imigrasi Bandara Soetta. "Yi Hua Chuan sudah kita serahkan ke kantor Imigrasi untuk dideportasi ke negara asalnya," ujar mantan Wakapolres Jakarta Utara itu.
Menurut Kapolres, kasus pencurian itu terjadi di atas pesawat Jetstart Value Air VF 203 rute Singapura-Jakarta. Setelah mendarat di Bandara Soetta, Radimin Vang merasa kehilangan perhiasan emas miliknya yang semula disimpan di dalam tasnya. Usut punya usut, belakangan diketahui bahwa perhiasan kalung emas itu diambil oleh Yi Hua Chuan.
BACA JUGA: Tusuk Mertua Hingga Sekarat
"Itu dketahui setelah salah seorang penumpang melihat Yi Hua Chuan mengambil perhiasan tersebut. Radimin sempat melapor ke polisi karena barang yang hilang telah kembali, maka laporan itu dicabut kembali," ujarnya. (gin)
BACA JUGA: Lulusan SD Mengaku Dokter
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Dua Desa, Pemuda Tewas Dimassa
Redaktur : Tim Redaksi