jpnn.com, DEPOK - Warga Kota Depok, Jawa Barat, yang meninggal dunia akibat COVID-19 mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 15 juta.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.
BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Tinggal 948 Orang
"Warga yang meninggal dunia akibat COVID-19 dengan diperkuat data yang mendukung akan mendapatkan santunan kematian," kata Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliyana, Kamis (16/7).
Usman menjelaskan, untuk mendapatkan santunan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif COVID-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisasi tiga lembar.
BACA JUGA: Pembunuh Pelajar SMP di Bogor Ditangkap, Oh Ternyata
Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban, serta fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisasi tiga lembar.
Selain itu, cantumkan nomor telepon genggam ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok.
BACA JUGA: Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo
"Apabila persyaratan telah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian COVID-19 sebesar Rp 15 juta," katanya.
Usman menambahkan, pihaknya hanya menghimpun data dan lakukan verifikasi. Persyaratan harus lengkap untuk selanjutnya santunan akan diproses langsung oleh Kemensos. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti