Warga Depok yang Punya Mobil tapi Tak Memiliki Garasi Bakal Kena Denda, Banyak lo

Rabu, 17 Juli 2019 – 09:02 WIB
Salah satu mobil terlihat sedang memakir di bibir Jalan Raya Tapos, sehingga menyulitkan kendaraan melintas. Foto: Fachry/Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Aturan yang kini sudah masuk pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Perpomperda).

Salah satu usulan utama dalam perubahan tersebut ialah soal pemilik kendaraan wajib memiliki garasi, kalau tidak dikenakan denda Rp 20 juta.

BACA JUGA: Pengumuman! Musim Kemarau Sudah Tiba, Lebih Kering

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana membenarkan bahwa satu poin usulan perubahan mewajibkan masyarakat Kota Depok yang membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Hal iti dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum. Jadi untuk menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga mengganggu warga.

BACA JUGA: Juru Parkir Dikeroyok Pengendara Mobil

BACA JUGA: Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi

Menurutnya, jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 20 juta. Namun, dia belum menjelaskan secara detail isi dari usulan pemkot terkait perubahan itu.

BACA JUGA: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Kafan Dibuang di Kampung Bulak Depok

“Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012, ada denda Rp20 juta. Tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di dewan. Jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi,” ujar Dadang kepada Harian Radar Depok, Selasa (16/7).

Kajian naskah akademisnya belum diterima DPRD. Tapi secara umum, Dishub ingin benahi aturan kepemilikan kendaraan ini, agar pemilik punya garasi baik pribadi maupun sewa. “Jadi tidak ada lagi pemilik kendaraan menyimpan kendaraannya di jalan atau fasos fasum,” ucapnya.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Depok, Sri Utami mengatakan, usulan revisi perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan masih dalam pembahasan Perpomperda. Nantinya, usulan revisi tersebut digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Depok.

Dia menilai, revisi perda yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki garasi ini bisa mengurangi perilaku tidak tertib masyarakat. Misalnya, perilaku masyarakat yang kerap parkir di pinggir jalan dan fasilitas umum milik Pemkot Depok.

“Bagus kalau peraturan itu direvisi, karena mengganggu kepentingan umum. Taman anak beralih menjadi lahan parkir, lapangan olahraga, halaman rumah ibadah digunakan jadi lahan parkir mobil, ini akan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucapnya.

Peraturan ini akan dibahas lagi pada November atau Desember 2019 mendatang. DPRD Kota Depok akan membentuk pansus untuk membahas draft ini.

“Jika pansus sudah menyepakati maka pansus akan melaporkan ke pimpinan DPRD. Dari DPRD diusulkan lagi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar). Jika sudah OK semua baru diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Perda,” tuturnya. (radardepok/san/cky)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandit Pembobol Minimarket di Depok Didor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler