jpnn.com, JAKARTA - Para pemilik lahan di kawasan pertokoan Jalan Fatmawati yang terancam digusur demi proyek Mass Rapid Transit (MRT) mengecam sikap Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Pasalnya, pemkot mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap 2 terkait pengosongan lahan yang mereka miliki.
Padahal, para pemilik lahan masih punya satu kesempatan lagi untuk memperjuangkan nilai ganti rugi yang layak. Yaitu dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Pembangunan Bandara di Kulonprogo Sangat Penting
"Kami masih memiliki kesempatan hukum, mengajukan peninjauan kembali ke MA. Kami berharap MA dapat memberi keadilan pada penilaian ganti rugi lahan yang selama ini menjadi tempat usaha klien kami," ujar Y Rosalita selaku kuasa hukum para pemilik lahan di Jakarta, Senin (18/12).
Selain itu, Rosita juga menyesalkan lambannya kinerja para pihak. Pasalnya, kasasi terkait gugatan mereka telah diputus 10 Oktober lalu. Namun sampai saat ini salinan putusan belum diterima. Padahal sangat dibutuhkan untuk proses pengajuan PK.
BACA JUGA: Warga Tolak Ganti Rugi Rp 2 M, Eksekusi Lahan Tol Panas
Sebelumnya, majelis hakim yang menangani kasasi kasus ganti rugi lahan kawasan pertokoan Fatmawati, memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian nilai ganti rugi ditetapkan sesuai perhitungan Pemprov.
Atas putusan tersebut, Pemkot Jaksel kemudian menerbitkan SP2 tertanggal 14 Desember lalu. Menyatakan agar pemilik lahan mengosongkan sendiri lahannya dan tidak menghalangi pekerjaan proyek MRT.
BACA JUGA: Korban Tertimpa Beton MRT Masih Trauma
Apabila dalam 2x24 jam tidak dikosongkan maka akan dilakukan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Jakarta Selatan dengan segala risiko yang ditanggung sendiri oleh pemilik lahan.
Sikap inilah yang kemudian dikecam para pemilik lahan. Apalagi disebut sebagai pihak yang mengganggu proyek MRT.
"Apakah dengan memproses secara hukum atas hak-hak mereka, lalu dicap sebagai menghalangi proyek MRT? Apakah meminta ganti rugi atas lahan mata pencaharian mereka selama puluhan tahun ini, lantas menjadikan mereka 'warga negara mata duitan," kata Rosita.
Rosita mengingatkan, fakta para pemilik lahan akan kehilangan lahan tempat usaha tidak dapat dipungkiri dan para pemilik lahan sudah rela akan hal tersebut.
Namun para pemilik lahan mengharapkan perhitungan yang adil. Hal inilah yang terus perjuangan sampai saat ini.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Berdiskusi dengan Anies, Warga Mau Lepas Lahan demi MRT
Redaktur & Reporter : Ken Girsang