Warga Geruduk Polres Minta Habib YS Dibebaskan, Bambang Rukminto Berkata Begini

Kamis, 03 Februari 2022 – 17:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan terkait dengan penangkapan Habib Yusuf Alkaf (YA) alias Habib YS terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi aksi massa menggeruduk Polres Pamekasan, Jawa Timur dan meminta polisi membebaskan seorang tokoh agama berinisial Habib YS.

Habib YS ditangkap polisi dan langsung ditahan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap pada Senin (31/1).

BACA JUGA: AKP Tomy Prambana Ungkap Modus Habib YS Mencabuli Santri, Alamak

Bambang mengatakan kasus pencabulan kerap tidak didukung bukti-bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan saksi serta korban.

"Ini yang membuat perbedaan persepsi dalam penyelidikan. Sementara fakta-fakta sosial berbeda dengan fakta-fakta hukum," kata Bambang Rukminto kepada JPNN.com, Rabu (2/2).

BACA JUGA: 2 Pria Pembawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Mobil Pikap Ternyata Suruhan JM

"Kontradiksi antara fakta sosial dan fakta hukum yang ditunjukan bukti-bukti yang kuat mengakibatkan perlawanan seperti yang terjadi dalam kasus di Pamekasan," sambung Bambang.

Soal keputusan menahan Habib YS, Bambang menilai polisi memang memiliki diskresi dengan alasan yang subjektif dan objektif, serta bisa dipertanggungjawaban.

BACA JUGA: Tawuran Maut di Bekasi, Ada 6 Barang Bukti, 1 Bentuknya Aneh

"Ketika penahanan itu malah membuat mudarat dibanding manfaat, polisi bisa saja menangguhkan penahanan. Terlepas dari itu, kalau bukti-buktinya kuat, sebagai aparat negara tentunya harus menegakkan hukum dengan tegas," ujar Bambang.

Menurut Bambang, apabila polisi tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat, baik melalui penyelidikan biasa maupun secara ilmiah, maka sebaiknya menunda dulu penahanan sampai bukti-bukti tersebut terkumpul.

"Asas praduga tak bersalah tetap harus dipertimbangkan," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Sebelumnya, polisi mengungkap modus dugaan pencabulan santri yang dilakukan tersangka Habib Yusuf Alkaf alias YA alias Habib YS.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS aktif berdakwah melalui akunnya di YouTube.

"Sedari 29 Januari 2022, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan," kata AKP Tomy diberitakan jatim.jpnn.com pada Rabu (2/2).

Adapun beberapa saat setelah penangkapan Habib YS, massa dari warga setempat mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib YS dibebaskan oleh polisi.

Warga menuding penangkapan itu merupakan upaya pencemaran nama baik Habib YS.

Setelah mendapat penjelasan dari para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri dan menyerahkan kasus pencabulan anak itu kepada polisi. (cr1/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler