jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang warga Jakarta berinisial IS, 25, ditangkap Polda Kalimantan Selatan karena membawa satu kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
"Tersangka berinisial IS ditangkap di Jalan Pramuka depan Hotel Bee, Kota Banjarmasin pada Sabtu (25/3)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin.
BACA JUGA: 2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, dia membawa sabu-sabu dalam kemasan 10 paket dengan masing-masing seberat 100 gram dari Jakarta untuk dibawa ke Banjarmasin atas suruhan seseorang.
"Rencananya setiba di Banjarmasin bakal diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan," paparnya.
BACA JUGA: Apes, BS Ditangkap Polisi Saat Kantongi Sabu-Sabu
Saat ini tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.
Hasil penelusuran sementara polisi, pengendali sabu-sabu yang diungkap kali ini merupakan jaringan Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Menyelundupkan 319 Kg Sabu-Sabu, 8 WN Iran Ditangkap BNN
Tri menyebut sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut dari Pulau Jawa yang kemudian disebar kembali di wilayah Kalimantan lewat jalur darat. Polisi masih mengembangkan kasus ini
Untuk tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean