jpnn.com - jpnn.com --Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, dinilai tidak hanya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menentukan pilihan.
Tapi juga melakukan pengawasan di TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
BACA JUGA: Netralitas Pemda Jadi Tantangan Utama Pilkada
"Pasal 131 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan, bisa melibatkan partisipasi masyarakat, di antaranya pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Rabu (8/2).
Menurut Masykurudin, dalam melakukan pengawasan, masyarakat penting untuk tidak berpihak.
BACA JUGA: Bawaslu Perkuat Pengawasan TPS Rawan
Selain itu juga tidak mengganggu proses penyelenggaraan, serta pengawasan ditujukan untuk mendorong terwujudnya suasana yang kondusif.
"Karena saksi pasangan calon di TPS tentu hanya fokus kepada suara pasangan calon saja. Selain itu juga diperlukan karena tingkat pengetahuan dan pengalaman pengawas TPS juga tidak semuanya sama," imbuh Masykurudin.
BACA JUGA: Pencalonan Dicoret, Minta KPU Pusat Turun Tangan
Agar pengawasan efektif, Masykurudin mengimbau masyarakat tidak buru-buru meninggalkan TPS usai memberikan suaranya pada 15 Februari mendatang.
Sebaiknya, masyarakat ikut mengawasi jalannya proses yang ada. Sehingga hasil pilkada benar-benar bisa membawa perubahan lebih baik bagi daerah.
"Semakin banyak mata yang menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan di TPS, maka integritas proses pemungutan suara semakin bisa dijaga," pungkas Masykurudin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Risma Blusukan di Sinabang agar Aura Bogati Menang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang