Warga Kalsel Antusias Melaporkan Bukti Pelanggaran Pilkada ke Posko Denny Indrayana

Minggu, 27 Desember 2020 – 22:03 WIB
Denny Indrayana bersama tim hukumnya. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum pasangan Prof Denny Indrayana-Difriadi Darjad mendapat amunisi baru dalam laporan sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Amunisi baru tersebut didapatkan dari laporan ratusan warga ke posko pemenangan Denny Indrayana-Difri di berbagai daerah setempat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Tetap Berdakwah, Ini Pernyataan Keras FPI, Sandiaga Sedih

Anggota Tim Hukum Haji Denny-Difri, Isrof Parhani mengatakan data dan fakta baru tersebut tersebar di 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

"Data tersebut segera kami kirimkan ke Jakarta, untuk melengkapi berkas atau bukti tambahan yang sebelumnya sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Isrof Parhani pada Minggu (27/12).

BACA JUGA: Denny Indrayana Bawa 117 bukti kecurangan Pilkada Kalsel ke MK

Dia mengatakan banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi tambahan amunisi baru bagi pasangan Denny Indrayana-Difri.

"Kami sangat bangga dengan antusiasme laporan masyarakat, terutama yang merasa suara mereka dirampas oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pilkada Kalsel lalu, kami akan jadikan bukti tambahan, selain 177 bukti yang sebelumnya sudah disampaikan ke MK," tambahnya.

BACA JUGA: KPU Kalsel Siap Meladeni Gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat di MK

Sebelumnya, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Prof Denny Indrayana menyampaikan beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhiddin (Sabirin-Mu) melalui tayangan video di akunnya di media sosial.

Dalam video berdurasi 6 menit 22 detik tersebut, Denny Indrayana memperlihatkan berbagai bukti seperti berbagai paket bantuan Covid-19 yang berisi alat peraga kampenye atau gambar Sahbirin Noor atau Paman Birin.

"Melalui pembagian bakul purun tersebut, calon Gubernur Petahana H Sahbirin Noor sebagai gubernur petahana telah melanggar Pasal 71 ayat 3 tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," kata Denny.

Padahal, imbuh dia, aturannya sudah jelas dan bahkan Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan larangan bagi kepala daerah petahana menggunakan bantuan sosial untuk kampanye, bahkan selain sanksi administratif juga sanksi berupa didiskualifikasi.

Dalam video tersebut juga diperlihatkan proses pembuatan paket sembako berupa menakar beras yang dimasukkan ke dalam kantong/karung plastik bergambar Sahbirin Noor.

Diduga kegiatan itu dilakukan di sebuah kantor milik Pemprov Kalsel dengan melibatkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nah, ini ada bantuan sosial dana covid 19, ini bakulnya, ada menggunakan identitas petahana Sahbirin Noor dikenal Paman Birin dan di dalamnya salah satu sembakonya adalah beras, lihat identitasnya, ada gambar Sahbirin Noor. Kalau dibandingkan dengan alat peraga kampanye, nyaris identik hanya tutup kepala saja yang berbeda warnanya. Di sini hijau, di kertas suara krem keemasan, ada nama Paman Birin dan ada tagline Bergerak. Ini semua jelas-jelas menunjukkan bahwa Bansos Covid 19 disalahgunakan untuk kampanye oleh petahana Sahbirin Noor, karena itu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 5, pelanggaran dana covid 19 untuk kampanye semacam itu, sanksinya pembatalan sebagai pasangan calon," tegas Denny.

Dia menyebutkan, Bawaslu Kalsel seharusnya menindak tegas pelanggaran tersebut dan mendiskualifikasi pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.

"Tetapi karena satu dan lain hal, berbeda dengan daerah lain dimana Bawaslu-nya di daerah lain yang mendiskualifikasi pasangan calon karena menyalahgunakan dana bansos covid 19. Karenanya kami meminta keadilan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Kami berkeyakinan optimis, dengan penuh harapan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi akan melihat ini dengan kaca mata keadilan, kejujuran dan mata hati sehingga penyalahguaan bantuan sosial Covid 19 sebagai bahan kampanye petahana Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan ini, memang seharusnya ditegakan aturan mainnya, yaitu membatalkan pasangan calon Sahbirin Noor-Muhiddin dan menetapkan Pasangan Haji Denny-Difriadi sebagai pemenang Pilkada kalsel 2020," jelas Wamenkum HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.(flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler