jpnn.com, JAKARTA - Siti Syamsiah (64), warga Perumahan Taman Ratu, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengaku sangat ingin bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Kamis (2/11).
Dalam pertemuannnya itu, dia meminta agar lapak pengepul barang bekas di wilayah rumahnya segera ditutup lantaran tidak sesuai dengan perizinannya.
BACA JUGA: Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya
Syamsiah bahkan sempat menggebrak meja pengaduan masyarakat. Kemarahan tersebut lantaran pengaduan sejak 2019 lalu hingga saat ini tidak digubris.
Warga menilai Pemprov DKI tidak mengindahkan surat dari Kementerian Investasi atau BKPM pada 12 Juli 2023, yang merekomendasikan agar lapak tak berizin di Jalan Asia Baru I, RT 07/04, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu untuk segera ditutup.
Situasi terkendali ketika Ketua Kelompok Pengaduan Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, Agus Saputra menemui Syamsiah.
BACA JUGA: Program Berkarya Bercerita ERHA Disambut Antusias Ratusan Anak Pengepul Sampah BantargebangÂ
Agus mengatakan bahwa upaya pengaduan Syamsiah sudah dilakukan sejak 2019.
Menurut dia, pihak warga perumahan tersebut memang menolak dengan keberadaan lapak tersebut.
BACA JUGA: Perubahan Format DBL Championship Series DKI Jakarta 2023 Bakal Sengit
Pihaknya juga sudah memfasilitasi mulai dari mediasi, penyegelan pada 2022 lalu hingga dilakukan pembinaan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terhadap usaha milik ST agar didaftarkan OSS (Online Single Submission) ke kementerian terkait.
"Tetap ibu ini tidak puas lalu melakukan pengaduan mulai dari tingkat kelurahan, balai kota hingga kementerian. Di Kementerian Investasi ternyata keluar surat 12 Juli 2023 ditandatangani biro hukum yang menyatakan kegiatan usaha tambunan tidak sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan rekomendasikan Pemprov untuk penutupan," kata Agus di Balai Kota.
Agus menuturkan menindaklanjuti surat itu, pihak Pemprov DKI telah menerjunkan tim dari Dinas PTSP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, juga berkoordinasi dengan BKPM pada 11 Oktober 2023, untuk memutuskan KBLI apa yang tepat untuk usaha milik Suddin Tambunan ini.
"Kalau di KBLI bahwa dia usaha jual-beli barang bekas. Sementara temuan di lapangan mengumpulkan barang daur ulang. Kami pertanyakan apakah jual-beli barang bekas ini seperti sampah, besi bekas, kardus itu masuk dalam kategori itu, makanya dari PPKUKM," bebernya.
Tentunya, mengenai kekecewaan Syamsiah ini sambung Agus akan disampaikan kepada pimpinannya (Heru Budi). Bila ingin bertemu langsung kata dia, harus mengajukan surat permohonan audiensi.
"Ya tidak bisa bertemu langsung, kalau memang kebetulan bapak lagi sidak mungkin bisa bertemu," imbuhnya.
Sementara, Syamsiah yang merupakan pensiunan guru ini mengaku kecewa dengan kinerja aparatur Pemprov DKI Jakarta. Seharusnya surat dari Kementerian Investasi/BKPM, usaha pengepul barang bekas ditutup pada 1 Agustus kemarin.
"Namun PTSP Kecamatan hingga PTSP Pemprov DKI Jakarta sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya. Tolong Dinas PTSP dan Dinas Perdagangan lakukan kerjanya dengan baik. Jangan pingpong sana, pingpong sini," kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank DKI Komitmen Tingkatkan Literasi Pasar Modal kepada 10 Ribu Karyawan Perbankan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan