Warga Kocar-kacir Diserang Lima Pemuda Bersenjata Tajam

Selasa, 31 Desember 2019 – 10:07 WIB
Ilustrasi pelaku penyerangan warga ditangkap. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Aktivitas warga di lapangan bulu tangkis Lingkungan Kaloran, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, buyar.

Sekelompok pemuda bersenjata tajam datang menyerang warga, Minggu (29/12) sekira pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA: Insiden Penyerangan Warga di Bogor, Brimob: Hanya Salah Paham

Yang menjadi sasaran yaitu Muhammad Ibrahim (23). Dia dan rekannya kemudian berlari dari lapangan bulu tangkis sembari berteriak meminta pertolongan warga. Beruntung ada personel Brimob dan warga yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Dibantu warga, personel Brimob mendatangi lokasi. Lima pemuda yang sedang berjalan tak jauh dari lokasi langsung diamankan petugas dan warga.

BACA JUGA: Lima Orang jadi Tersangka Penyerangan Polsek dengan Puluhan Bom Molotov

Saat digeledah, petugas menemukan dua bilah sajam jenis celurit. Kelimanya kemudian digelandang ke Mapolsek Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lima pemuda itu bernama Diki Kurniawan (20), warga Lingkungan Batok Bali, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang; AA (15), warga Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang; SH (18), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang; Panca Nur Iman (18), warga Kampung Kareo Kulun, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang; serta Husni (22), warga Kampung Kalitanjung, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Penyerangan itu diduga karena ada perselisihan antara Diki Kurniawan dengan Muhammad Ibrahim. Kendaraan Diki dan warga Lingkungan Lontar Kidul, Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, itu sebelumnya sempat bersenggolan. Tak terima, Diki mengajak rekannya untuk mendatangi Ibrahim.

“Motifnya diduga karena senggolan motor. Salah satu pelaku ini enggak terima dan datangi lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata, Minggu (29/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan Diki Kurniawan sebagai tersangka. Sedangkan, empat orang rekannya masih berstatus saksi. Diki dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Soalnya, Diki kedapatan membawa dua bilah sajam.

“Kami baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Untuk empat orang lain masih berstatus sebagai saksi. Kalau satu pelaku ini sudah tidak bisa lagi mengelak karena memang dia (Diki-red) yang membawa sajam. Dia (Diki-red) telah kami lakukan penahanan,” tutur Indra. (fahmi sa’i)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler