jpnn.com, MADURA - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan 5 dari 6 pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura sebagai tersangka.
Satu pelaku lain, kini masih menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Jatim. Tersangka yang telah ditahan yaitu Habib Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali.
BACA JUGA: Ulama-Habaib Madura Dukung Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan
"Masing-masing memiliki tugas berbeda-beda, mulai perencanaan, pembakaran, hingga penjarahan," ujar Irjen Luki Hermawan, Kapolda Jatim,
Barang bukti yang disita di lokasi di antaranya 38 bom molotov, senjata tajam, alat komunikasi Polri yang dijarah di Polsek Tambelangan, seragam bercorak, dan batu yang digunakan untuk pelemparan bangunan kantor polsek.
BACA JUGA: Ternyata Warga Juga Lemparkan Bom Molotov ke Kantor Polsek Sebelum Dibakar
Sementara saat ini, kata Irjen Luki, polisi tengah memburu 5 oknum habib yang diduga menjadi otak perusakan hingga pembakaran Polsek Tambelanga tersebut.
Lima oknum habib itu diduga bersembunyi di sejumlah pondok pesantren di Madura.
BACA JUGA: Ratusan Warga di Sampang Madura Serang dan Bakar Kantor Polsek Tambelangan
Sementara lima tersangka pembakar Polsek Tambelangan, dijerat pasal berlapis yaitu pasal 200 KUHP tentang perusakan, pasal 187 KUHP terkait pembakaran, dan pasal 170 KUHP , kasus pengeroyokan. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mapolsek Tigi Dibakar, Satu Remaja Tewas Tertembak
Redaktur & Reporter : Natalia