jpnn.com, SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya kini membuka hotline rumah pengaduan, bagi warga Surabaya yang menjadi nasabah di perusahaan leasing dan merasa dirugikan.
Pelayanan hotline rumah pengaduan ini berangkat dari keprihatinan para anggota Komisi B terhadap kesewenang-wenangan pihak finance dalam penarikan kendaraan bermotor nasabah yang mengalami penunggakan bayaran ataupun pembayaran yang masih tertahan.
BACA JUGA: Detik-detik Driver Gojek Dipukuli Debt Collector, Sampai Kayak Begini, Beringas
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan, jika warga mengalami masalah tersebut, bisa langsung datang ke DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan laporan.
Namun jika terlalu jauh, bisa langsung menghubungi hotline dengan nomor 082213222583.
"Silakan kirimkan laporan kepada kami. Bagi warga Surabaya yang membutuhkan pendampingan dan pelaporan terkait permasalahan yang berkaitan dengan finance, DPRD Kota Surabaya telah menyiapkan rumah pengaduan dengan menghubungi nomor hotline itu," kata Mahfudz.
Dia mengungkapkan, sudah terlalu banyak bukti dan kejadian yang dialami oleh warga Surabaya, yang menjadi korban penarikan motor hanya karena telat membayar. Penarikan ini pun sangat disayangkan dan di luar prosedur yang berlaku.
BACA JUGA: Mitra Ojol Sebut Program Keringanan Kredit Hanya Akal-akalan Leasing
"Kami di DPRD Surabaya siap mewadahi para warga yang merasa dirugikan. Kami ini wakil rakyat, jadi sudah pasti siap membela rakyat. Para anggota dewan sudah siap. Hal yang merugikan rakyat akan kami tindak," sambung Mahfudz.
Menurut Mahfudz, di tengah kondisi pandemi yang membawa dampak di sisi ekonomi, warga Surabaya membutuhkan keamanan dalam segala lini.
Apalagi jika mereka sudah berusaha membayar dan melunasi, namun kendaraannya baik mobil maupun motor ditarik secara paksa oleh pihak leasing.
"Warga Kota Surabaya butuh keamanan, secara ekonomi maupun psikologis, ini tidak boleh terjadi di Kota Surabaya. Tidak boleh lagi dialami warga surabaya," katanya.
Mahfudz mengaku prihatin kepada warga Surabaya yang menjadi korban perampasan.
Dia melihat finance seenak sendiri melakukan perampasan, dengan menyewa jasa eksternal seperti preman untuk melakukan penarikan. Menurutnya, hal itu membuat leasing seakan cuci tangan.
Padahal menurutnya, hal ini bukanlah cara yang tepat. Pihak finance dengan seenaknya melakukan eksekusi dengan berbagai tindakan yang bahkan mengarah ke tindak pindana.
Padahal pengambilan hanya bisa dilakukan jika sudah ada keputusan pengadilan.
"Sama sekali tidak menerapkan cara yang tepat. Yang dilakukan leasing itu tindakan salah, premanisme, perampokan, dan pencurian. Mereka pakai pihak Ke-3. Kalau ditanya, jawabannya tidak tahu itu siapa, kan aneh. makanya kami ingin jangan melakukan perampasan seperti itu," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia