Warga Lubuk Pandan Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini

Minggu, 22 September 2024 – 18:50 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen Polres Musi Rawas

jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang pria bernama Nes (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Dia ditangkap di rumahnya di Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Berdalih Kerasukan Setan, Pria Paruh Baya di Musi Rawas Cabuli Balita

Kasat Narkoba AKP M Romi mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Penangkapan ini bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi adanya oknum menyimpan sabu-sabu dari warga," ungkap Romi, Minggu (22/9).

BACA JUGA: Tampang Perampok yang Sekap Pelajar di Musi Rawas Sumsel

Saat dilakukan penggerebekan di TKP, lanjut Romi, polisi menangkap tersangka Nes dan barang bukti 30 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 8,26 gram.

"Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja di hadapan tersangka, dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," beber Romi.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Musi Rawas, Ini Kata Polisi

Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Mura juga mengamankan sebuah dompet warna pink tanpa merek, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), dan satu unit timbangan digital merk pocket scale.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang dibawa ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Romi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler