jpnn.com - jpnn.com - Tang Lung Hing (37) diciduk petugas Polsek Sekayam lantaran membawa sabu-sabu seberat 2,5 gram.
Warga Malaysia itu ditangkap di depan rumah makan Elman Jaya, Kompleks Terminal Balai Karangan, Sekayam, Jumat (3/2).
BACA JUGA: MUI Putuskan Berjihad, Siapkan Perlawanan
Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto mengatakan, Lung Hing berangkat dari Kuching menuju Indonesia menggunakan bus penumpang umum, Jumat sekitar jam 06:00.
“Dia membawa barang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas selempang miliknya,” ujar Suparwoto, Sabtu (4/2).
BACA JUGA: Diimingi Rp20 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 1 Kg Sabu
Sekitar pukul 07:30, Tang tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Tebedu-Malaysia.
Tang memindahkan barang tersebut ke saku celana depan sebelah kanan.
BACA JUGA: Polri Harus Terbuka Usut Anggotanya Berinisial KPS
Setelah melewati PLBN Entikong, Tang kembali memindahkan barang haram tersebut ke dalam tas selempang miliknya.
Kemudian, dia menuju Terminal Bus Entikong. dia melanjutkan perjalanan menumpang Bus Viaria dengan tujuan rumah istrinya di Desa Pakumbang, Kecamatan Sompak, Bengkayang.
“Tidak berselang lama anggota Polsek Sekayam menerima informasi, bahwa ada seseorang WNA yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menumpang Bus Viaria jurusan Bengkayang,” jelas Suparwoto.
Dia langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sekayam melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 08.00, bus yang ditumpangi Tang memasuki Terminal Bus Sekayam. Petugas langsung melakukan pengecekan.
Awalnya, petugas tak menemukan barang bukti.
Namun, usaha petugas akhirnya membuahkan hasil manis.
Petugas menemukan empat bungkus plastik bening ukuran kecil berklip berisi sabu-sabu di tas milik Tang.
Sekitar pukul 09:00, Tang digiring ke Rumah Sakit Pratama, Balai Karangan untuk menjalani pemeriksaan urine.
Hasilnya, dia positif menggunakan narkotika golongan amphetamin dan methamphetamin. (kia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! WN Malaysia Pembawa Narkoba Tewas di Muara Karang
Redaktur & Reporter : Ragil