Warga Medan yang Belum Terdaftar di BJPS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Gratis

Sabtu, 17 Desember 2022 – 10:06 WIB
Kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Dok ANTARA

jpnn.com - MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan semua warga Kota Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan atau berobat gratis dengan menggunakan kartu tanda penduduk.

Taufik Ririansyah menerangkan, baik warga Kota Medan yang belum terdaftar maupun sudah menjadi peserta, diwajibkan berobat di fasilitas kesehatan secara berjenjang.

BACA JUGA: Milenial Pendukung Ganjar di Sumut Sosialisasikan Sikap AntiKorupsi Kepada Siswa di Medan

Fasilitas kesehatan secara berjenjang artinya setiap warga terlebih dahulu berobat ke faskes tingkat pertama, seperti puskesmas.

Nantinya dokter di puskesmas menentukan warga itu perlu atau tidak dirujuk ke faskes tingkat lanjut atau rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN

Terhitung 1 Desember 2022, warga Kota Medan cukup membawa KTP untuk mendapat pelayanan berobat secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit.

Program Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) ini dijalankan, setelah kepesertaan BPJS Kesehatan hampir 96 persen dari jumlah penduduk sebanyak 2.527.059 jiwa di Kota Medan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP

"Tentu rumah sakit sesuai rayon puskesmas itu. Kalau rumah sakit itu tidak mampu, bisa dirujuk lagi ke rumah sakit yang tipe lebih tinggi lagi. Inilah alurnya," kata Taufik di Medan, Jumat (16/12).

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan Faisal Bukit mengaku pelayanan kesehatan diberikan terhadap warga Kota Medan secara rujukan berjenjang.

"Setiap warga (pemegang) KTP Medan bisa mendapat pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit," katanya pula.

Selain itu, ujar dia lagi, bagi warga Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, juga bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP dengan fasilitas Kelas III.

"Bila yang bersangkutan punya rezeki dan mau masuk kembali secara mandiri di Kelas II atau Kelas I, maka tunggakannya akan muncul lagi," kata Faisal.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler